Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) agar mencopot iklan-iklan rokok yang ada di stasiun kereta api. Tulus mengklaim lembaganya kerap mendapat pengaduan dari konsumen KAI terkait maraknya iklan rokok di kawasan tersebut.
Yang menjadi permasalahan adalah: apa benar iklan rokok di stasiun meresahkan konsumen kereta api? Lalu, di bagian mana dari stasiun yang dipenuhi iklan rokok?
Untuk pertanyaan pertama jawabannya sangat relatif. Ada sebagian orang yang merasa iklan-iklan itu tak mempengaruhi dirinya, hingga ada dan tidaknya iklan rokok tak akan mampu mengubah sikapnya soal rokok. Selain itu, ada juga orang-orang dengan self-defence rendah. Orang-orang ini merasa bahwa gambar merk dan emblem rokok (bahkan tak ada gambar rokoknya) di stasiun dapat membuat dirinya dan orang lain yang tidak merokok akan segera merokok. Orang-orang jenis inilah yang kemudian mengadu pada Tulus Abadi. Kemudian Tulus Abadi, secara tulus dan tanpa pamrih, menyampaikan aduan tersebut kepada PT KAI.
Nah, di sebelah mana biasanya kita melihat iklan rokok dalam stasiun?
Sebagai pengguna Commuterline (KRL), saya hampir tidak menemukan satu pun ruang merokok dan iklan rokok di stasiun yang tersedia. Berbeda halnya dengan stasiun-stasiun jarak jauh. Di beberapa stasiun besar jarak jauh memang menyediakan ruang merokok. Nah, di ruang merokok itulah biasanya terdapat iklan rokok. Lalu masalahnya apa, Pak Tulus?
Mengikuti apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah sebuah kewajiban. Permasalahannya adalah: tidak ada pihak yang mau menyediakan ruang merokok selain pihak industri rokok itu sendiri. Maka, sebagai upaya pemenuhan hak perokok, pihak pabrikan rokok bekerja sama dengan pihak stasiun untuk membangun smoking area di dalam stasiun kereta api jarak jauh. Pak Tulus perlu tahu bahwa kerja sama tersebut diperbolehkan oleh hukum.
Tulus menyebut kerja sama stasiun dan industri rokok adalah bentuk pelanggaran hukum. Alasan Tulus, stasiun adalah area kawasan tanpa rokok (KTR). Adapun iklan dan promosi rokok dilarang dipasang di KTR.
“Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia,” ujar Tulus.
Sudah berulang kali kami sampaikan, bahwa Putusan MK telah mewajibkan tempat umum yang termasuk KTR untuk menyediakan ruang merokok, dan salah satu tempat umum itu adalah stasiun kereta api. Tulus nampak sengaja abai dengan putusan MK tersebut. Ia justru menuding hal tersebut adalah kemunduran KAI.
“Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan,” cetusnya.
Sebagai informasi, YLKI adalah lembaga yang mengurusi perlindungan konsumen di Indonesia. Namun mereka jelas-jelas tak pernah mengedepankan hak konsumen rokok yang juga barang konsumsi legal.
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022