Press ESC to close

Yang Perlu Dipahami Ketika PT KAI Menutup Iklan Rokok dengan Batik

Ternyata PT Kereta Api Indonesia tidak sehebat yang kita kira. Ketika diancam akan diperdatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mereka memilih menutup iklan rokok di beberapa stasiun kereta dengan kain batik. Alasannya sih, ya karena ingin melestarikan warisan budaya juga. Padahal ya. Mereka takut akan ancaman YLKI.

Ketika mereka akhirnya memilih melakukan itu, ada beberapa hal yang perlu kita cermati. Pertama adalah kesalahan PT KAI kemudian membuat wanprestasi terhadap perusahaan rokok. Kontrak antara mereka terkait iklan kemudian tidak diselesaikan dengan baik, dan sebenarnya perusahaan bisa menggugat PT KAI. Tapi ya, hemat saya, ngga usah lah pakai yang begituan.

Kemudian, memang berdasar aturan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kawasan tanpa rokok adalah area yang tidak diperbolehkan ada iklan rokok. Nah, persoalannya, secara teknis, tempat umum dan tempat kerja itu juga diwajibkan untuk menyediakan ruang merokok. Dan jika iklan itu ada di ruang tersebut, sebenarnya sah saja jika ada iklan karena secara prinsip itu bukan lagi area merokok.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Memperingatkan Perokok Berengsek?

Meski kemudian, hal barusan tidak berlaku untuk iklan-iklan yang ada di luar area merokok. Apalagi memang ada iklan-iklan rokok di luar area tersebut.

Kemudian, terkait tafsir larangan iklan di tempat umum. Jika kemudian kita menggunakan logika bahwa di semua tempat umum tidak boleh ada iklan rokok, artinya tidak akan ada iklan rokok di media luar ruang. Artinya, peraturan yang dibuat soal KTR ini telah memaksa pelarangan iklan luar ruang untuk perusahan rokok. Dan hal ini, jelas melampaui kewenangannya.

Sebenarnya persoalan iklan rokok telah diatur dalam banyak aturan. Di televisi, aturannya hanya boleh tayang setelah jam 10 malam sampai jam 4 pagi. Sementara untuk media luar ruang, sebenarnya hanya tidak diperbolehkan pada wilayah-wilayah tertentu. Selain itu, ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi. Dan terakhir, papan iklan harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang.

Artinya, secara hukum masih ada ruang yang diperbolehkan untuk rokok beriklan. Hanya saja, pelaksanaan yang semacam ini membuatnya seakan tidak lagi boleh. Lagipula, ketika aturan iklan sudah ada, pelarangan via regulasi KTR menjadi sebuah hal yang terlalu melampaui kewenangannya. Ya, ini sebenarnya sesuai dengan kehendak antirokok: pelarangan iklan secara total.

Baca Juga:  Ruang Merokok Adalah Wujud Nyata Penyetaraan Hak

Jika kemudian dalih dari upaya melarang iklan adalah untuk melindungi generasi muda dari ‘bahaya’ rokok, ya sudah kita larang total saja sekalian. Tapi bukan iklannya, melainkan produknya yaitu rokok. Toh, persoalan ini selalu dipandang dari segi kesehatan belaka oleh antirokok. Jadi, tidak perlu tanggung-tanggung dalam perjuangan, sekalian saja dorong agar rokok menjadi barang yang illegal di Indonesia.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit