Press ESC to close

Apa Urusan Menteri Mengatur Penampilan Pengemudi Taksi?

Kalau kita diam pada kelahiran satu regulasi yang ngawur, potensi lahir regulasi-regulasi ngawur lainnya akan semakin besar. Hal ini berlaku pada segala konteks; sosial, politik dan ekonomi. Tidak terkecuali pada regulasi-regulasi ngawur menyoal rokok.

Kita tahu betapa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini semakin menjamur di berbagai belahan nusantara. Meski di setiap kesempatan kami kerap mengkritisi, kelahiran Perda KTR di berbagai daerah seolah tak terbendung. Hal ini jelas terjadi karena banyaknya masyarakat yang belum mengetahui apa yang ngawur dari Perda-perda tersebut.

Kini regulasi ngawur soal rokok kembali lahir. Yang terbaru bukan lagi Perda, melainkan Peraturan Menteri. Menteri Perhubungan kini meregulasi apa yang jangan dan apa yang harus dilakukan oleh individu-individu hingga ke wilayah privat. Aturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017. Selayaknya pejabat pemerintahan, tiap kebijakan akan diklaim berpihak pada rakyat. Permenhub yang baru ini disebut akan memihak pada para pengemudi taksi online.

Inti dari aturan yang baru ini adalah larangan merokok dalam mobil bagi seluruh pengemudi taksi online. What??? Merokok dalam mobil sendiri pun dilarang bahkan oleh satu produk hukum. Ini jelas berlebihan. Setidaknya begitu menurut saya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengimbau agar para pengemudi memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan bagi penumpang. Mereka diminta agar menjaga kebersihan mobil dan tidak merokok.

Baca Juga:  Wacana Revisi PP 109 Meresahkan Pengusaha Rokok

“Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang, jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya,” ujar Budi di depan 1.500 mitra driver Go-Jek, Bluebird, Grab, dan asosiasi pengemudi lainnya, di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Sejauh saya melihat, mobil pribadi itu ya ranahnya privasi. Anda berhak memilih aroma pengharum yang anda suka untuk dipasang di mobil pribadi anda. Anda pun berhak untuk menentukan warna jok mobil pribadi anda. Begitu pun dengan aktivitas yang ingin anda lakukan. Anda boleh sisiran, memakai bedak kosmetik, mengganti pakaian dan lain sebagainya. Apa anda mau nanti lahir regulasi yang melarang anda menyalakan radio dalam mobil?

“Tapi ini kan untuk mobil yang sudah menjadi transportasi umum. Larangan merokok bagus dong demi kenyamanan penumpang.”

Iya, saya sepakat. Memang taksi online adalah transportasi umum dan kenyamanan penumpangnya adalah yang paling utama. Persoalannya adalah: bagaimana kalau pengemudi dan penumpangnya sama-sama seorang perokok? Apa urusan Kemenhub mengatur itu?

Maksudnya, kalau memang maksud Kemenhub adalah larangan merokok saat berkendara, ya saya sedikitnya sepakat. Memang sebaiknya para perokok tidak melakukan aktivitas ngudud-nya saat mengemudi. Tapi, saat sedang parkir, di kawasan yang tidak dilarang merokok, rasanya ya sah-sah saja kalau pengemudi itu mau merokok. Persoalan baunya akan menempel dan membuat tidak nyaman penumpang itu urusan lain. Penumpang bisa memberi penilaian pada setiap pelayanan yang mereka terima. Gak perlu tuh ada Permenhub segala.

Baca Juga:  Tari Sintren dan Rokok Sajen di Dalamnya

Saya semakin bingung, kenapa sih harus segitunya mengebiri perokok? Apakah perokok dianggap makhluk bodoh yang tidak tau etika dan tata krama, sehingga dibuat aturan yang seolah-olah menempatkan perokok pada stigma buruk? Ya pengemudi yang perokok juga tau kalau merokok depan penumpang itu kurang etis.

Budi Setiyadi juga meminta para pengemudi agar berpenampilan rapi. Mereka diimbau untuk potong rambut, pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu. Memakai sandal pun mau diatur dengan Permen? Setahun atau dua tahun kemudian, bisa jadi pemerintah akan mengatur jenis musik yang boleh dipasang di dalam taksi online. Bisa jadi.

Inti dari semua ini adalah efektifitas. Kalau boleh saran, pemerintah tak perlu buang-buang waktu dan anggaran untuk menyusun satu regulasi yang menyoroti hal remeh temeh begitu. Kalau mau membuat regulasi yang berpihak pada masyarakat, ya libatkan mereka dalam pembahasan hingga penyusunan. Jangan main buat lalu disahkan kemudian mengklaim “ini berpihak pada rakyat”.

Semoga setelah ini tidak lahir Permenkominfo yang melarang saya mengkritik Permenhub. Semoga.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd