Press ESC to close

Keikutsertaan Kepala Daerah Antirokok dalam Pembentukan Perda KTR

Tak ada putusnya upaya kelompok antirokok mengonsolidasikan agenda untuk ‘menyiksa’ perokok di republik ini. Bukan apa-apa, berulang sudah penerapan Perda KTR yang diusung kepala daerah antirokok, dalam hal ini Bima Arya, hanyalah membawa cacat logika dan diskriminasi terhadap perokok. Kita ketahui halnya, Perda KTR ini adalah salah satu dari sekian banyak regulasi yang lahir di tengah kontroversi.

Bersama Aliansi Kepala Daerah Peduli KTR, Bima Arya menjadikan kota yang dipimpinnya sebagai role model dalam upaya pembentukan Perda KTR di Kabupaten Tangerang. Hal itu sama halnya sebagai upaya mengestafetkan cacat logika Bima Arya.

Para pemimpin daerah ini tentu bukan tidak tahu, bahwa pelanggaran KTR di lingkung jajarannya sendiri terjadi lantaran tiadanya perhatian atas ruang untuk perokok. Di Bogor, penerapan Perda KTR oleh Bima Arya saja berlaku demikian diskriminatif. Berbagai fasilitas publik yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok mengabaikan adanya asas pemenuhan hak bagi perokok. Diskriminasi itu juga terjadi terhadap ritel rokok yang etalasenya harus diberi tirai.

Di antara sekian banyak cara untuk ‘menyiksa’ perokok adalah dengan dibentuknya juga Satgas KTR. Keikutsertaan beberapa pemimpin daerah dalam memuluskan Raperda KTR ini jelas membuktikan upaya antirokok yang tidak taat asas ini akan terus berlanjut. Yang dengan begitu masyarakat bukan perokok pun turut terdampak. Karena pelanggaran KTR terjadi bukan karena tiadanya kesadaran perokok.

Baca Juga:  Ragam Jumlah Batang dalam Sebungkus Rokok

Akses untuk mendapatkan hak merokok sebagai sarana rekreatif tidak dinilai lagi sebagai sebuah solusi yang berimbang. Konsolidasi di akhir tahun antar kepala daerah melalui agenda itu secara langsung memberi isyarat kepada kita, bahwa perokok tidaklah pantas mendapatkan hak atas produk legal yang dikonsumsinya.

Keikutsertaan para pemangku daerah ke dalam pembahasan Perda KTR ini bukan lagi dilandasi semangat berkeadaban. Jika kita lihat pada serentet wacana yang sudah diterapkan. Boleh ditengarai ini sebagai agenda yang lebih mementingkan pencitraan prestasi daerah. Perokok bukanlah golongan yang tidak memiliki kesantunan, jika saja penerapan Perda KTR tidak cacat logika.

Mestinya para kepala daerah ini juga turut menghadirkan representasi dari masyarakat yang terdampak penerapan Perda KTR. Baik konsumen rokok maupun perwakilan dari ritel yang menjual rokok. Agar pembahasan Perda KTR tak sebatas unjuk kepentingan sepihak. Memang sejak lama pola ini terjadi, adanya upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok tetapi menihilkan aspirasi perokok.

Sebagai perokok yang turut andil dalam memberi devisa bagi negara, keberadaan perokok dalam hal ini seakan tidak lagi didudukkan sebagai subjek, melainkan objek yang mesti ditekan untuk menanggung siksa dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Siksaan yang dihadirkan dengan mendiskriminasi perokok ini adalah bentuk pembiaran atas pengingkaran amanat konstitusi.

Baca Juga:  Perlawanan Para Anggota Dewan di Batam Demi Tersedianya Ruang Merokok

Apa yang bisa diharapkan dari Perda KTR sebagai regulasi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, kalau ruang untuk perokok tidak menjadi isu penting dalam pembahasan. Atau memang ini hanya menjadi ‘lahan’ untuk melancarkan kepentingan lain di luar dalih kesehatan. Yakni pencitraan atas daerah yang berhasil menyiksa perokok.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah