Pembangkangan, mungkin inilah kata yang paling tepat dari sikap Pemerintah Kota Bogor terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sudah sejak lama memang Bogor menjadi influence bagi daerah lain terkait Perda KTR, dalam arti menjadi acuan bagi aturan yang diskriminatif. Terkait hal ini, saya kira Bogor memang menjadi jagoannya kebijakan (KTR) diskriminatif.
Terbaru, Pemerintah Kota Bogor dengan semena-mena memasukkan aturan pelarangan pemajangan produk rokok di toko. Hal ini jelas ditentang banyak pihak. Bukan hanya perusahaan dan konsumen rokok, tetapi juga oleh Pemerintah Pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya jelas, karena aturan tersebut sangat bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Asal tahu saja, poin larangan pemajangan ini adalah hal yang baru-baru ini menjadi fenomena. Setelah Bogor dan Depok, beberapa daerah lain pun ikut-ikutan ‘melanggar’ aturan yang lebih tinggi kekuatan hukumnya dari peraturan daerah. Karena memang hal tersebut (hal yang diatur dalam Perda KTR Bogor) sama sekali tidak diatur di regulasi yang lebih tinggi.
Seperti yang kita tahu, Perda adalah aturan pelaksanaan teknis di setiap daerah yang merupakan turunan dari regulasi lebih tinggi macam Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Jadi, jika kemudian Perda yang dibuat kewenangannya melebihi regulasi di atasnya, boleh dibilang itu adalah sebuah pembangkangan.
Di Indonesia, ada dua regulasi skala nasional yang mengatur perkara terkait rokok. Pertama adalah Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di beberapa pasalnya mengatur tentang rokok, dan mengarahkan agar dibuatkan aturan turunan sesuai dengan UU tersebut. Termasuk aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok lengkap dengan penjelasan pasal yang mengatur penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Kemudian ada Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU 36/2009. Ini merupakan aturan pelaksana dari pemerintah pusat terkait rokok, yang di dalamnya banyak mengatur detail teknis pelaksanaan. Termasuk aturan soal penjualan, iklan, dan promosi.
Jika mengacu pada kedua regulasi tersebut, tidak ada poin yang dapat diinterpretasikan sebagai larangan pemajangan produk tembakau di toko. Karena itulah, merupakan sebuah pembangkangan dan pelanggaran regulasi ketika Perda KTR dibuat dengan wewenang yang lebih tinggi dari kedua aturan tadi. Kemudian menjadi wajar jika Kemendagri memperingatkan Pemkot Bogor perihal ini.
Sayangnya, Pemkot Bogor bersikukuh memasukkan pelarangan tersebut walau pada sidang penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan (PUU) melalui jalur non litigasi telah tercapai kesepakatan bahwa pelarangan pemajangan produk bertentangan dengan regulasi terkait.
Mengaca pada sikap Pemkot Bogor, akhirnya kita sama-sama paham bagaimana kengototan semacam itu dilakukan bukan dengan tujuan memastikan hak setiap warga negara terjamin oleh regulasi. Mereka hanya ingin perokok tersiksa, dan tentu saja, melanggengkan upaya mematikan industri kretek nasional. Hanya itu saja yang mereka inginkan.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024