Press ESC to close

Perda KTR Bogor Menuai Kritik dari Kementerian Dalam Negeri

Wajar saja jika Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik dari banyak pihak. Tidak hanya dari kalangan perokok maupun ritel rokok. Belum lama ini Kementerian Dalam Negeri juga melontarkan kritiknya terhadap Pemkot (Pemerintah Kota) yang dianggap kelewatan dalam menafsir PP 109/2102 sebagai payung hukum atas pembuatan Perda KTR.

Kota Bogor adalah salah satu daerah yang disebut-sebut telah menyalahi kewenangan dalam konteks tersebut. Hal ini terjadi lantaran kengawuran Pemkot Bogor dalam membatasi promosi rokok, yang sebetulnya sangat tidak relevan dengan regulasi induk di atasnya.

Pemkot Bogor, yang dalam hal ini Bima Arya, menilai etalase rokok di ritel-ritel yang ada dianggap sebagai salah satu sarana promosi rokok. Sehingga kemudian banyak ritel di Kota Bogor yang etalase rokoknya harus ditutupi dengan tirai.

Para pelaku usaha di Kota Bogor yang terdampak tafsir sepihak itu pun banyak yang mengeluhkan. Karena pemasangan tirai untuk menutupi keberadaan rokok telah berdampak langsung terhadap menurunnya pendapatan.

Tafsir atas Perda KTR ini selain sudah melampaui kewenangan juga secara tidak langsung telah mengganggu pemasukan bagi negara. Lesunya pendapatan di tingkat ritel rokok adalah gambaran kecil yang bisa kita tengarai, bahwa Perda KTR yang masih kontroversi ini telah digunakan untuk mencitrakan satu kepentingan saja. Artinya, Perda KTR hadir bukan untuk memenuhi rasa keadilan semua lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Berhenti Menuduh Masyarakat Gunakan Dana Bansos untuk Beli Rokok, Usang itu!

Bahkan lebih jauh lagi tafsir atas Perda KTR sudah sampai pada pembentukan satuan tugas yang akan menindak perokok yang merokok sembarangan. Sebagai perokok saya menilai ini adalah langkah ngawur pemerintah daerah dalam merespon isu kesehatan. Bukan apa-apa, pemenuhan hak atas ruang bagi perokok saya tidak kunjung mendapat kejelasan. Kok ya sudah menyasar pada penindakan terhadap perokok. Yang lalu pernah terjadi di Bogor para perokok yang dianggap melanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan. Bukan main memang.

Maka wajar saja jika Perda KTR yang kontroversial itu menuai kritik dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Dengan lain kata, apa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor dalam penerapan Perda KTR ini terbilang serampangan, meski memang dalih yang dipakai demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Iya kalau soal itu kan jelas sudah diatur melalui PP 109/2012, jangan lantas jadi ganjen menafsir sementang-mentangnya.

Padahal nih ya menurut cekak pikir saya, pemerintah daerah dalam menyikapi isu rokok dan kesehatan seharusnya bisa lebih cermat lagi, alih-alih demi membela kepentingan kesehatan lha kok malah sibuk mencitrakan tafsir regulasi yang kontroversi, jadi blunder kan tuh.

Baca Juga:  Bijak Dalam Menaikkan Cukai Rokok

Tiada maksud saya merendahkan pihak pemerintah daerah yang sudah berusaha mencitrakan perannya untuk masyarakat. Namun sebelum jauh merumuskan regulasi yang berhubungan dengan hajat hidup banyak orang, coba itu para pihak yang di dalamnya bakal terdampak regulasi tersebut diajak pula merumuskan. Jangan apa-apa serba latahan dan reaksioner saja, biar dikata hebat gitu? Mikir!

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah