Press ESC to close

Razia Perokok Bukan Solusi Penegakkan KTR

Tahun 2018 sepertinya menjadi puncak dari segala upaya diskriminasi (juga kriminalisasi) kepada perokok. Di tahun ini, pelarangan penampilan produk rokok mulai dilarang. Hal tersebut seakan menjadikan rokok sebagai barang yang menakutkan, tapi ya masih legal dijual. Selain itu, 2018 juga menjadi tahun dimana ‘razia perokok’ digunakan sebagai tindakan legal untuk mendiskreditkan perokok.

Razia yang menyasar para perokok ini biasanya dilakukan oleh Satpol PP, atau kalau mau lebih keren Satgas Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (yang isinya ya Satpol PP juga). Razia dilakukan untuk mencari perokok yang bandel merokok di KTR. Terakhir, razia ini dilakukan di Pasar Senen Jakarta dan menghasilkan beberapa perokok yang ketahuan merokok di area tersebut. Namun, tidak disebutkan secara pasti dimana aktivitas merokok itu dilakukan.

Memang, jika para perokok melakukan aktivitas merokok di dalam area pasar, hal tersebut merupakan pelanggaran dalam aturan KTR. Meski kemudian, diketahui juga aturan ini baru mulai ditegakkan setelah pendingin ruangan dipasang di pasar. Apa hubungannya, saya juga tidak tahu. Yang pasti hanyalah, perokok melulu dianggap bersalah dalam kejadian-kejadian seperti ini tanpa pernah terbahas alasan kenapa mereka merokok sembarangan.

Baca Juga:  Tarif Cukai 2021 Dipastikan Kembali Naik

Asal tahu saja, berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57 Tahun 2011, ada aturan yang menyerukana gar tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan ruang merokok. Dan Pasar Senen, tentu saja, masuk dalam kategori tempat umum yang harusnya menyediakan ruang merokok. Pertanyaannya, dimanakah ruang merokok tersedia di Pasar Senen?

Ketidakjelasan semacam itulah yang menimbulkan ‘kenakalan’ para perokok hingga kemudian merokok sembarangan. Ya seandainya di tempat umum ada ruang merokoknya para perokok pun akan memilih merokok di sana. Masalahnya, ya tadi, dimana perokok bisa menemukan ruang merokok di banyak tempat umum di Indonesia?

Hal seperti ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan. Bagaimana kita bisa melindungi hak masyarakat yang tidak merokok jika menyediakan ruang merokok saja tidak mau. Toh keberadaan ruang merokok itu diperlukan dalam konteks melindungi hak semua pihak. Baik yang merokok maupun tidak.

Sialnya, permasalahan seperti ini seakan tidak pernah mau diselesaikan. Ada banyak tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok, tapi tidak pernah sekalipun mereka dihukum. Padahal berdasar aturan, tempat kerja dan tempat umum lainnya itu (harus) menyedikan ruang merokok. Kalau tidak, ya artinya melanggar aturan.

Baca Juga:  Turis yang Merokok di Jakabaring Tak Sepenuhnya Bersalah

Nah, hal inilah yang kemudian harus menjadi perhatian para penegak regulasi. Jangan cuma perokok yang dirazia, yang dihukum, tapi berikan juga sanksi pada tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok. Karena, selain melanggar aturan, kealpaan tempat umum menyediakan ruang merokok membuat para perokok melanggar aturan. Wah, kalau begini jadi dobel dong kesalahannya.

Karena memang kalau cuma perokok yang  dirazia, sampai kiamat pun persoalan mengenai rokok dan KTR tidak akan pernah selesai. Cobalah berikan sanksi tegas pada pengelola tempat kerja dan tempat umum yang tidak mau menyediakan ruang merokok. Jika kemudian ketiadaan ruang merokok tetap ditoleransi, maka jangan kaget jika masih saja ada orang yang merokok sembarangan. Wong ruangnya nggak jelas, mau merokok dimanapun ya bakal dianggap sembarangan terus.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit