Search
batang rokok

Sudah Tepatkah Penggunaan Dana Cukai dan Pembetukan Tim Monev DBHCHT di Kabupaten Sumenep?

DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diperuntukkan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau. Berdasar amanat aturannya, dana ini memang bersifat spesifik diberikan kepada pemerintah daerah. Guna dialokasikan dalam beberapa kepentingan sesuai regulasi.

Setiap tahunnya, 2% dari total penerimaan cukai didistribusikan ke daerah penerima dengan besaran yang disesuaikan dari peraturan Menteri Keuangan. Alokasi DBHCHT ini kelak (dan semestinya) dialokasikan untuk beberapa persoalan seperti; peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan soal cukai, dan pemberantasan rokok ilegal. Kelima hal ini jadi konsern utama dari pemberian DBHCHT, namun pada faktanya tidak semua poin tersebut benar-benar dijadikan perhatian pemerintah daerah.

Dari kelima poin peruntukkan di atas, seringnya pemerintah daerah hanya mengalokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial yang sesungguhnya tidak dilakukan untuk membina lingkungan sosial. Kebanyakan dalam hal ini pemerintah hanya memberi anggaran pada dinas kesehatan untuk kampanye ‘bahaya’ merokok dan berbagai upaya untuk membuat orang tidak merokok. Apakah itu berarti lingkungan sosial benar-benar terbina? Jelas tidak.

Baca Juga:  Menghajar Perokok Lewat Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Contoh lain belum lama ini, terkait penerimaan DBHCHT tahun 2018 di Kabupaten Sumenep diperuntukkan bagi 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasar berita yang kami baca, penerimaan dana untuk Kabupaten Sumenep tahun ini besarannya mencapai 38 miliar rupiah lebih. Bukan angka yang kecil tentunya.

Sayangnya, dalam konteks penggunaan dana tersebut sangat tidak bersesuai dengan poin-poin peruntukkan yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan. Ada yang digunakan untuk pengadaan mesin jahit, perangkat usaha tambal ban, serta bantuan alat-alat meubeul. Yang kita sendiri bisa menilai, jika memang itu dianggap tepat sasaran ke penerima manfaat, apa iya itu semua yang dibutuhkan untuk memajukan pertanian tembakau, atau jangan-jangan petani tembakau tengah diarahkan untuk ganti profesi?

Berdasar info terkait, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kerja-kerja pemantauan dan evaluasi, yang biasa disebut tim Monev DBHCHT. Tetapi tim itu sendiri kita tidak tahu, terdiri dari siapa-siapa saja dan apakah bebas dari kepentingan lain atau tidak. Yang patut kita curigai justru ketika tim semacam itu dibentuk hanya untuk melegitimasi penyimpangan atas alokasi dana tersebut.

Baca Juga:  Melihat Tata Niaga Tembakau di Temanggung

Dalam hal ini mestinya masyarakat Sumenep juga turut kritis dalam menyikapi penggunaan alokasi DBHCHT yang dilakukan pemerintah daerahnya. Sebagai informasi sedikit, sebetulnya Pemkab Sumenep bisa belajar dari beberapa daerah yang memang memanfaatkan DBHCHT sesuai dengan peruntukannya.

Seperti yang dilakukan oleh Pemkab Ponorogo, Blitar, maupun Probolinggo. Setidaknya petani tembakau merasakan langsung apa yang dibutuhkan di lahan pertaniannya. Yang dalam penggunaan dana tersebut betul-betul nyata dirasakan untuk memajukan sektor riilnya. Iya tentu digunakan untuk pertanian tembakau yang menjadi komoditas andalan daerah tersebut. Tanpa harus membetuk tim Monev DHCHT segala, toh daerah-daerah penghasil tembakau yang disebutkan di atas setidaknya sudah menjalankan amanat yang ditetapkan regulasi.