Press ESC to close

Tarif Cukai Rokok Tetap, Rokok Ilegal Terkendali, Kampanye Anti-rokok Membabi Buta

Gerakan anti-rokok yang dikemas dalam tema “Pengendalian Tembakau”, pada hakikatnya bertujuan membunuh kretek di Indonesia. Salah satu misi dalam gerakannya adalah mendorong tarif cukai rokok yang setinggi-tingginya. Berbagai kampanye dan propaganda telah dilakukan hingga kenaikan tarif cukai rokok sudah lumrah terjadi setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Gerakan itu menemui jalan buntu di penghujung 2018.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan tarif cukai dan batas minimum Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahhun 2019. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa industri padat karya ini masih butuh ruang untuk keberlangsungan dan perkembangannya. Keputusan ini disambut positif oleh segenap stakeholder pertembakauan, sekaligus membuat anti-rokok meradang.

Kelompok anti-rokok tentu tidak tinggal diam. Tulus Abadi, ketua YLKI, adalah salah satu orang yang paling gencar menlontarkan kritik pada pemerintah. Tulisan-tulisannya yang ilmiah lucu sudah menghiasi kolom opini di berbagai media. Namun keputusan sudah bulat, tarif cukai rokok tak akan naik.

Kekhawatiran akan dampak negatif tentu ada. Pemerintah masih memiliki kekhawatiran kalau target penerimaan cukai 2019 tidak akan terpenuhi. Maklum, negara ini cukup bergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Maka, jelas berbagai kekhawatiran tersebut muncul karena kebiasaan menaikan cukai rokok tiap tahun. Alhamdulillah, kebiasaan itu berhenti di tahun ini.

Baca Juga:  Skema Pembunuhan Industri Kretek Nasional

Sebagai strategi, per 2019 nanti pemerintah akan fokus memberantas peredaran rokok ilegal. Pasar konsumen rokok ilegal yang cukup besar diharapkan beralih dan mulai mengonsumsi rokok  kretek yang legal, yang memiliki pita cukai, yang menjadi andalan negara dalam penerimaan cukai, yang mati-matian ingin dibunuh oleh anti-rokok macam Tulus Abadi.

Soal rokok ilegal sebenarnya sudah menyita perhatian pemerintah beberapa waktu belakangan ini. Tapi, nampaknya pemerintah akan lebih serius di tahun 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan penegakan hukum akan dilakukan untuk mengantisipasi tarif cukai hasil tembakau yang tidak mengalami kenaikan pada 2019.

“Kalau dari ilegal, saya mengimbau supaya berpindah ke yang legal, kalau tidak mau kita lakukan penegakan hukum. Kita sudah konsisten dan tahun depan lakukan penegakan,” ujarnya.

Kalau mau kita perhatikan, alasan merebaknya rokok ilegal sendiri bukan karena keengganan berkontribusi bagi pemasukan negara. Mahalnya tarif cukai, kenaikan cukai tiap tahun, hingga lahirnya berbagai regulasi diskriminatif pada seluruh elemen pertembakauan, adalah sekelumit alasan mengapa akhirnya muncul produsen dan konsumen rokok tanpa cukai.

Baca Juga:  Apa Sih Alasan Kenaikan Tarif Cukai Rokok?

Jujur, sebagai perokok saya lebih suka pada kualitas rasa yang dihasilkan oleh rokok pabrikan yang legal. Tapi, pada momen tertentu (biasanya akhir bulan) saya terpaksa mengonsumsi tembakau tanpa cukai yang menawarkan harga lebih bersahabat. Hal serupa juga berlaku bagi banyak pihak. Memang benar bahwa ada sekelompok orang yang lebih menyukai aroma tembakau ilegal, tapi agaknya mayoritas beralasan soal harga.

Kalau memang pemerintah mau mengedepankan penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal, pemerintah juga perlu memperhatikan nasib banyak orang yang hidup berkelindan dengan sektor ini. Tapi, dengan tidak naiknya cukai rokok tahun ini, rasanya memang peredaran rokok ilegal akan semakin reda. Kemungkinan besar, yang akan semakin meningkat adalah kampanye dan propaganda dari anti-rokok macam Tulus Abadi.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd