Atas nama kesehatan, rezim kesehatan melalui Kementerian dan/atau Dinas Kesehatan, kembali membuat regulasi mengenai rokok yang dianggap merusak kesehatan. Seperti biasa, ada terlalu banyak frasa “kesehatan” tiap kali operasi pengendalian tembakau berlangsung.
Kali ini berita dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik yang tengah berusaha keras mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinkes Kabupaten Gresik bakal membentuk tim pemantau perokok. Mereka yang melanggar aturan lokasi merokok bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Iya, anda gak salah baca. Mereka memang sedang merencanakan pembentukan Tim Pemantau Perokok. Seberapa penting keberadaan perokok di Gresik hingga perlu dibuat satu tim yang khusus memantau?
Tim Pemantau Perokok tersebut nantinya akan diisi oleh 26 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Mereka akan memantau sejumlah taman kota di Kabupaten Gresik.
Mereka juga akan memastikan tempat publik harus bebas dari asap rokok. Ya, intinya, Tim Pemantau Perokok ini akan memantau, mengawasi dan (mungkin) mengeksekusi perokok yang kedapatan ngudud di lokasi tertentu. Hari demi hari.
Lalu masalahnya apa?
Begini. Rokok itu barang legal. Bahkan, tempat khusus bagi para perokok pun sudah dijamin ketersediaannya oleh undang-undang. Silahkan baca di sini. Dengan dijaminnya ketersediaan ruang merokok, secara otomatis dapat diartikan kalau merokok itu boleh dan legal, asal di tempat yang tepat. Masalahnya, banyak orang yang belum paham atau bahkan sekadar mengetahui adanya putusan MK tersebut.
Selanjutnya, perokok juga merupakan ‘donatur’ bagi BPJS Kesehatan. Melalui batang-batang rokok yang dihisap, perokok telah berkontribusi bagi negara lewat pajak dan cukai yang kemudian dialokasikan untuk keberlangsungan nafas BPJS Kesehatan. Hal ini terus terjadi tahun demi tahun. Sialnya, stigma buruk tak kunjung berhenti dialamatkan pada rokok dan perokok. Jangan tanya kami alasan munculnya stigma buruk tersebut.
Dari fakta-fakta di atas, perokok punya banyak sisi positif. Perokok bukan pelaku kriminal, perokok bukan tahanan kota yang tiap langkah kakinya ‘dipantau’ oleh negara. Jadi, pembentukan Tim Pemantau Perokok jelas merupakan hal yang kontraproduktif. Setidaknya begitu menurut saya.
Sebenarnya sah-sah saja jika Dinkes Kabupaten Gresik ingin serius menerapkan KTR. Tapi, sebagai konsekuensi logis dari penerapan kebijakan tersebut, pemerintah setempat juga perlu menyediakan ruang bagi mereka yang sebagian haknya ‘dicabut’.
Sediakan ruang merokok. Nah, kalau memang ruang yang tersedia sudah memadai, yakinlah tak akan ada perokok bandel yang tetap nyembur asap didekat anak atau pun di walayah lain yang termasuk KTR.
Poin utama yang mau saya sampaikan adalah: Pemerintah Gresik perlu mengedepankan kesetaraan hak (antara perokok dan yang bukan perokok). Membentuk Tim Pemantau Perokok tanpa lebih dulu menyediakan ruang bagi perokok adalah kedzaliman. Logika ini yang harus dibenahi. Saya khawatir, kalau dibiarkan, logika ngawur ini secara berangsur akan dianggap wajar. Rasanya, Tim Pemantau Cukai Rokok lebih masuk akal untuk dibentuk agar tidak salah sasaran.
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022