Press ESC to close

Cukai Rokok Tidak Naik, Bagaimana Nasib Pemasukan Negara?

Produksi rokok tahun 2018 mengalami penurunan hingga 9,8 miliar batang. Jumlah tersebut tergolong besar dan cukup membuat industri rokok ketar-ketir. Ironisnya, di akhir tahun, beberapa pihak mengklaim keberhasilan negara mencapai bahkan melampaui target penerimaan.

Penerimaan negara dari sektor cukai memang wajar meningkat. Peningkatan ini jelas disumbang oleh rokok sebagai penyumbang tertinggi. Di awal tahun 2018 lalu, tarif cukai dan harga jual eceran rokok dinaikkan. Maka peningkatan pemasukan adalah konsekuensi logis dari peningkatan tarif tersebut–sekalipun jumlah produksi mengalami penurunan. Jadi, menyebut peningkatan penerimaan cukai sebagai sebuah keberhasilan agaknya suatu yang berlebihan. Glorifikasi.

Berdasar data dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai, penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp 159,7 triliun dengan sumbangan yang didominasi rokok sebesar Rp 153 triliun. Setoran cukai rokok tetap menjadi yang tertinggi di kelasnya. Setoran besar yang ditunggu-tunggu oleh negara. Pada titik tertentu, negara kerap nampak bergantung pada rokok.

Kita sama-sama tahu, bahwa di tahun 2019 cukai rokok tidak mengalami kenaikan alias tetap. Hal ini adalah fenomena pertama, setidaknya sejak 10 tahun terakhir. Lantas, bagaimana nasib penerimaan negara dari sektor cukai di penghujung tahun 2019 nanti?

Baca Juga:  Rokok Biang Kerok Kemiskinan?

Saya bukan cenayang. Saya tentu tidak sanggup kalau harus menebak nasib penerimaan negara. Pastinya, dengan tidak naiknya cukai di tahun ini, nominal yang disumbang oleh rokok bisa jadi tak akan sebesar sumbangannya di tahun lalu. Sekali lagi, bisa jadi. Saya tak memastikan.

Kok bisa begitu? Bukankah konsumen rokok termasuk golongan konsumen yang loyal?

Iya, benar. Konsumen rokok adalah salah satu golongan konsumen yang loyal–selain beras dan mie instan. Waktu telah menguji perokok; meski dihajar sana-sini, perokok tetap istiqomah ngudud, sumbangan cukai rokok pun tetap besar. Masalahnya, seloyal apa pun perokok, regulasi tentang rokok juga perlu diperhatikan. Maksudnya, regulasi adalah salah satu variabel penting dalam proses sirkulasi pemasukan negara khususnya di sektor cukai.

Sepanjang tahun 2018 kami sudah banyak membahas mengenai beberapa regulasi yang menurut kami kontraproduktif menyoal rokok. Perkembangan Perda KTR di berbagai daerah, pelarangan display rokok di dalam ritel, hingga minimnya ketersediaan ruang merokok di stasiun dan ruang publik lain, menjadi beberapa poin yang turut mempengaruhi dinamika Industri Hasil Tembakau (IHT).

Baca Juga:  Petani Tembakau dan Cengkeh Perlu Bersatu Lawan Regulasi Antirokok

Belum lagi, jika diteliti, ternyata ada banyak juga Perda KTR yang, tak hanya meniadakan jaminan ketersediaan ruang merokok, bahkan ada pula yang menolak keberadaan ruang merokok. Kita juga tidak bisa menutup mata pada fenomena diskriminasi verbal dan non verbal pada perokok yang semakin hari kian lestari. Ngeri! Cukainya terus dinanti, konsumennya dikebiri. Logika aneh macam inilah yang kami sebut sebagai ironi.

Dari segala problematika di atas, pemerintah rasanya perlu belajar, bahwa dengan menjamin hak perokok secara adil dan proporsional sebenarnya APBN kita bisa lebih ‘sehat’.

Ya, memang benar bahwa pendapatan negara kita tak sekadar perkara rokok. Tapi, rokok adalah salah satu elemen penting dari sekian panjang draft anggaran negara. Semakin adil pejabatnya, semakin sehat negaranya. Setuju???? Sudah, setuju saja!

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd