Search
cukai

Gagal Move On Antirokok Terkait Tarif Cukai 2019

Satu hal yang dapat kita pelajari dari kelompok antitembakau adalah ketidakmampuan mereka untuk melangkah maju. Sudah isu yang dibawa ya cuma itu-itu saja, konten kampanyenya pun ya juga begitu-begitu saja. Sama seperti apa yang dilakukan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, terkait cukai belakangan ini.

Setelah tarif cukai untuk tahun ini dijalankan, Tulus Abadi masih saja mengharapkan kenaikan cukai dijalankan. Memang sih pada konteks ini dia memberikan kritik terkait cukai. Tapi asal tahu saja, tarif cukai itu ditetapkan di kisaran bulan Oktober atau November. Kalau di bulan Januari seperti sekarang ya, di saat tarif cukainya telah berlaku, kritik macam apa juga tidak bakal berpengaruh.

Sekadar info, untuk pertama kalinya dalam (setidaknya) satu dekade terakhir tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Kementerian Keuangan menyatakan tarif cukai tetap dengan landasan sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan terhadap tenaga kerja di industri ini. Apalagi perekonomian sedang tidak baik, jadi tarif cukai perlu tidak dinaikkan agar tidak terjadi guncangan pada industri prioritas negara.

Meski begitu, dalam benak kelompok antirokok ya tetap saja cukai rokok itu harus naik. Kalau belum seharga Rp 50 ribu (nanti kalau sudah ya angkanya tinggal dinaikkan), pokoknya harga rokok masih murah. Kalau harga rokok murah, anak-anak dan orang miskin masih bisa beli rokok. Kalau sudah begitu, tidak ada perlindungan terhadap warga negara dari ancaman rokok. Begitu sih kata mereka.

Baca Juga:  Tulus Abadi dan Kebenciannya yang Abadi Pada Konsumen Rokok

Padahal ya, terkait perlindungan anak, menaikkan harga rokok bukan solusi yang benar-benar nyata. Toh setiap tahunnya tarif cukai naik, harga rokok naik, tetap saja masih ada anak-anak yang membeli rokok. Mereka membeli rokok bukan karena harganya yang (kata antirokok) murah, tetapi mereka bisa membeli karena masih ada penjual rokok bandel memberi mereka akses untuk mendapatkan rokok.

Sebenarnya, solusi untuk persoalan di atas itu cuma satu, penegakkan aturan penjualan. Sebenarnya batas usia pembeli rokok itu telah diatur. Persoalannya, penegakkan aturannya tidak tegas. Coba saja itu pemerintah lakukan sosialisasi besar-besaran kepada para penjual rokok agar tidak lagi menjual dagangannya kepada orang di bawah usia 18 tahun. Kalau itu telah ditegakkan, niscaya anak-anak tidak lagi bisa merokok.

Kemudian, terkait orang miskin membeli rokok, ini juga satu alasan yang agaknya melulu dibuat-buat. Membeli rokok adalah hak semua warga negara, selama Ia memang mau membeli dan punya uang. Semiskin-miskinnya seseorang, Ia bakal memeperhitungkan anggaran mana yang harus didahulukan antara membeli makan atau rokok. Kalau saya sih jelas, pilih beli makan dulu baru merokok.

Baca Juga:  Razia Perokok Bukan Solusi Penegakkan KTR

Lagipula, buat orang-orang tidak berduit, rokok menjadi satu alternatif dari sedikit aktivitas rekreatif yang bisa mereka dapatkan. Mau ke bioskop lebih mahal, ke tempat wisata ya jauh lebih mahal. Akhirnya ya kepada rokok mereka menggantungkan nasib kebahagiaan dan semangat untuk bekerja.

Kalau sudah begini, masih mau bilang tarif cukai perlu dinaikkan? Ya kalau memang mau dinaikkan pemerintah tetap harus menghitungnya dari segala aspek. Jangan kondisi sedang susah kemudian tarif cukai dinaikkan. Padahal, banyak tarif pungutan untuk industri lain yang sejak dulu telah dilunakkan, tetapi ya tidak ada protes karena kita sama-sama tahu perekonomian harus didorong dengan hal-hal semacam ini. Buat soal-soal yang beginian mah, antirokok mana paham boskuh.

Aditia Purnomo