Press ESC to close

Kemendagri Harus Menyikapi Perda KTR Bogor yang Terus Menuai Kritik

Revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor menuai kritik dari berbagai pihak. Tidak hanya dari kalangan perokok maupun ritel, Perda KTR Bogor juga sempat menerima kritik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Kota Bogor, oleh Kemendagri dianggap kelewatan dalam menafsir PP 109/2012 sebagai payung hukum atas pembuatan Perda KTR.

Kota Bogor adalah salah satu daerah yang disebut-sebut telah menyalahi kewenangan dalam konteks tersebut. Hal ini terjadi lantaran kengawuran Pemkot Bogor dalam membatasi promosi rokok yang sebetulnya sangat tidak relevan dengan regulasi induk di atasnya.

Walikota Bogor, Bima Arya menilai etalase rokok di ritel-ritel yang ada dianggap sebagai salah satu sarana promosi rokok. Sehingga kemudian etalase tersebut dianggap menjadi faktor kuat seseorang merokok. Menyikapi itu, Bima Arya memberlakukan penutupan etalase rokok di semua ritel yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bogor.

Para pelaku usaha di Kota Bogor yang terdampak tafsir sepihak itu pun banyak  mengeluh. Pemasangan tirai untuk menutupi keberadaan rokok dinilai telah berdampak langsung terhadap menurunnya pendapatan.

Tafsir atas Perda KTR ini, selain sudah melampaui kewenangan, juga secara tidak langsung telah mengganggu pemasukan bagi negara. Lesunya pendapatan di tingkat ritel rokok adalah gambaran kecil yang bisa kita tengarai, bahwa Perda KTR yang masih kontroversi ini telah digunakan untuk mencitrakan satu kepentingan saja. Artinya, Perda KTR hadir bukan untuk memenuhi rasa keadilan semua lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Senjakala Pengasong Rokok

Bahkan lebih jauh lagi tafsir atas Perda KTR sudah sampai pada pembentukan satuan tugas yang akan menindak perokok. Sebagai perokok saya menilai ini adalah langkah ngawur pemerintah daerah dalam merespon isu kesehatan. Bukan apa-apa, pemenuhan hak atas ruang bagi perokok saya tidak kunjung mendapat kejelasan, kok ya sudah menyasar pada penindakan terhadap perokok. Maka wajar saja jika Perda KTR yang kontroversial itu menuai kritik dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

Setelah polemik tersebut, Perda KTR Bogor tetap berlaku. Kritikan dari Kemendagri tak mampu menghalangi kelanjutan Revisi Perda KTR Bogor. Sayangnya, Pemkot Bogor bersikukuh memasukkan pelarangan tersebut walau pada sidang penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan (PUU) melalui jalur non litigasi telah tercapai kesepakatan bahwa pelarangan pemajangan produk bertentangan dengan regulasi terkait.

Fenomena ini kemudian memantik sikap beberapa anggota DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Kemendagri berhak memberikan tindakan tegas terhadap pemerintah daerah yang melahirkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, termasuk Undang-undang, dan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Kriminalisasi Konsumen Tembakau (Bagian 1)

“Hal ini bisa berdampak kepada ekonomi daerah tersebut. Kemendagri tentu memiliki peran karena Kemendagri adalah pemerintah pusat, yang harus mampu mengatur pemerintah daerah,” kata Riza Patria.

Kemendagri rasanya perlu untuk bersikap, entah itu melalui surat peringatan atau teguran langsung. Bahkan, Kemendagri sebagai pembina kepala daerah punya wewenang untuk mengevaluasi perda-perda yang bermasalah. Kalau setelah ditegur namun tetap membangkan, setidaknya kita jadi tahu bahwa memang demikianlah watak anti rokok; keras kepala.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd