Press ESC to close

Kenaikan Tarif Cukai dan Maraknya Rokok Ilegal

Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian keuangan mengumumkan bahwa negara mendapatkan keuntungan sebesar 120,62 triliun rupiah dari hasil cukai rokok selama 2018. Angka tersebut naik dari 2017 lalu. Meski sejatinya juga terjadi kenaikan harga cukai sebesar 10,04 persen per Januari 2018 lalu.

Kenaikan keuntungan cukai dari industri hasil tembakau tentu menguntungkan negara. Hingga saat ini hasil cukai dari rokok masih menjadi salah satu pendapatan terbesar yang diterima oleh Indonesia. Hasil keuntungan dari cukai rokok tersebut digunakan untuk pembangunan, hingga menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pada 2019 ini, pemerintah tak menaikkan cukai rokok yang justru setiap tahunnya naik. Demi tetap menjaga keuntungan agar tak defisit, cara lainnya digalakkan yaitu dengan meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal yang menjadi musuh bersama baik para perokok dan negara. Kehadiran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, pasalnya konsumen juga tak memiliki pengerahuan terhadap barang yang mereka konsumsi tersebut.

Kasus terbaru beredarnya adalah rokok merek luffman yang masuk ke Indonesia melalui kawasan free trade zone (FTZ) di Batam. Berdasarkan undang-undang nomor 44 tahun 2007 Batam disahkan menjadi kawasan zona bebas perdagangan. Dengan demikian maka perdagangan internasional di sana dibebaskan dari biaya bea dan cukai serta pajak.

Baca Juga:  Man City Juara, Pep Guardiola Merokok

Memanfaatkan zona ekslusif perdagangan di sana, rokok yang diproduksi oleh PT Leadon Indonesia itu mencoba untuk bermain nakal dengan menyelundupkan barangnya ke berbagai titik. Salah satu yang tertangkap dan kemudian ramai di media adalah penyelundupan rokok ilegal tersebut ke daerah Bireun Aceh.

Pemberitaan tentan rokok luffman yang beredar dengan ilegal tak hanya ramai di awal 2019 ini saja. Berdasarkan penelusuran sejak 2017 lalu sudah melakukan kecurangan di kawasan Batam. Pihak Bea dan cukai Batam menyebutkan pelanggaran yang dilakukan adalah beredar di FTZ Batam tanpa label khusus. Praktis harga rokok yang berasal dari Singapura itu beredar di Batam pun tergolong murah, yaitu hanya sekitar lima ribu rupiah saja.

Berbagai praktek kenakalan rokok luffman yang sudah tercium sejak 2017 lalu menghadirkan sebuah pernyataan terhadap bagaimana komitmen negara memberantas rokok ilegal. Meski Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu mengklaim bahwa mereka berhasil menurunkan pertumbuhan rokok ilegal hingga 12 persen pada 2018 ini. Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberi perhatian khusus terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di kawasan Batam dan Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Revitalisasi LIK Kudus, Angin Segar Bagi Industri Rokok Kecil

Tentu upaya pemerintah terhadap pemberantasan rokok ilegal tersebut patut diapresiasi. Dirjen Bea dan Cukai juga menyebutkan bahwa mereka menyelamatkan dana sebesar 909,45 miliar, walau demikian rasanya upaya tersebut masih perlu untuk terus dioptimalkan. Pasalnya hingga saat ini masih saja ada beberapa rokok ilegal yang beredar, salah satunya di Pamekasan, Jawa Timur.

Kenaikan harga cukai rokok tiap tahunnya juga sejatinya seperti pisau bermata dua. Di satu sisi negara mendapatkan keuntungan besar dari pembelian rokok legal, sedangkan di sisi lain semakin mahalnya harga rokok memunculkan celah bagi rokok ilegal untuk beredar. Dengan harga yang jauh lebih murah tentu konsumen bisa saja memilih rokok ilegal ketimbang yang resmi di pasaran. Jika saja hal ini terus terjadi dan berulang maka akan menjadi sebuah ironi bagi negara yang mempunyai produk unggul dalam industri tembakau

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta