Press ESC to close

Pukulan dan Kekerasan Bukan Solusi Bagi Anak yang Merokok

Tidak ada yang bisa dibenarkan dari seorang anak kecil yang merokok. Tentu yang dimaksud anak kecil di sini adalah anak di bawah usia 18 tahun. Jika sudah di atas itu, seseorang sudah dikategorikan sebagai insan yang dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri. Termasuk dalam hal merokok.

Harus diakui, kebiasaan merokok masih banyak terjadi di kalangan anak-anak. Dari fenomena ini kita belajar bahwa orang tua harus lebih proaktif dalam menjaga dan melindungi anaknya. Akan sangat sulit bagi kita menuntut pertanggungjawaban dari seorang anak yang bahkan belum mampu untuk memahami tindakannya sendiri.

Minggu lalu, Hamka, siswa SMPN 21 Tompobulu Maros, Sulawesi Selatan, bersama orang tuanya melaporkan guru Bimbingan Konseling (BK) bernama Ahmad ke polisi karena ia ditegur saat merokok di lingkungan sekolah. Menurut Baharudin, ayah Hamka, anaknya tak hanya ditegur oleh Ahmad, tapi juga terjadi dugaan penganiayaan.

Kabar ini sempat viral di dunia maya hingga memicu komentar banyak pihak. Ada kelompok yang bersepakat dengan tindakan pihak sekolah. Tak sedikit pula yang mengkritisi. Orang tua Hamka pun meradang. Sanksi yang diterima oleh anaknya dianggap tidak wajar dan berlebihan. Betapa tidak, setelah memeriksa bagian perut Hamka, sang ayah mengaku menemukan luka memar yang diduga akibat pukulan dari Ahmad, gurunya.

Baca Juga:  Kelas Pekerja dan Guru yang Memaknai Rokok Sebagai Penghilang Penat

Hamka dan 8 orang murid lainnya memang sempat kepergok merokok di lingkungan sekolah. Setelah itu, Hamka sempat takut untuk masuk sekolah karena khawatir pada sanksi yang akan ia terima. Setelah kembali ke sekolah Hamka dan teman-temannya harus berhadapan dengan guru BK sebagai algojo murid nakal di sekolah. Seusai dari ruangan BK tersebutlah Hamka mengeluh sakit di bagian perut. Dari sana pula Baharudin memeriksa dan menemukan memar di perut anaknya.

Melihat luka memar tersebut Baharudin melakukan visum di puskesmas. Kemudian diketahui bahwa memar tersebut adalah luka akibat pukulan. Baharudin pun melaporkan tindakan Ahmad ke pihak kepolisian.

Saya bukan hendak membela seorang anak bocah di bawah 18 tahun yang merokok. Saya hanya berupaya membela hak anak tersebut untuk mendapat pendidikan yang layak dan adil. Begini, kalau memang merokok adalah dosa besar dan tak bisa diampuni, lantas bagaimana cara kita mengampuni kekerasan seorang pengajar pada muridnya? Tampak jelas standar ganda yangg digunakan tenaga pengajar dalam memilih metode pendidikan.

Baca Juga:  Bukti Kenaikan Cukai Rokok Kontraproduktif

Pukulan berujung laporan kepolisian yang terjadi tidak lantas menjamin Hamka paham bahwa ia belum selayaknya merokok. Alangkah lebih mulia jika sekolah menyadarkan Hamka bahwa dia bisa tetap merokok, tapi nanti, di usia 18 tahun kelak. Ingatkan Hamka bahwa usianya saat ini adalah usia seorang pelajar yang memang harus fokus belajar. Begitu kira-kira.

Apa yang dilakukan oleh Ahmad, bagi saya, hanya menunjukan keengganan tenaga pendidik untuk mendidik sepenuh hati. Nalar yang mengakomodir ide-ide kekerasan pada setiap perokok adalah nalar yang lumrah digunakan oleh anti rokok. Jika nalar semacam ini sudah merasuki tenaga pendidik, bayangkan betapa mengerikannya dunia pendidikan kita.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *