Press ESC to close

Kontroversi Ketentuan Pidana dalam Perda KTR

Terlalu banyak fakta terkait KTR yang membuat saya kadung emosi. Sebagai perokok, saya hampir tidak bisa lagi menoleransi kampanye menyebalkan para anti rokok. Di penghujung tahun lalu jagat media dihebohkan dengan pemberitaan tentang larangan mendengarkan musik dan merokok saat berkendara. Masalahnya, larangan ini lahir dari tafsir pribadi seorang polisi atas Undang-undang.

Ancaman pidana bagi perokok bukanlah hal baru. Sebelumnya, sudah banyak daerah yang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tak terkecuali di Kota Medan. Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini mengatur tentang kategori kawasan yang bebas dari asap rokok. Sanksi pidana juga dijadikan sebagai efek jera bagi pelanggar Perda KTR ini.

Tingkat penerapan Perda KTR di Medan terbilang rendah alias tidak maksimal. Sebagaimana kegagalan Perda KTR di daerah lain, perokok tetap akan menjadi pesakitan. Analisa yang sederhana dan cenderung tendensius akan segara menyalahkan perokok sebagai aktor yang mendelegitimasi Perda KTR. Sial betul memang, perokok selalu salah.

Selain karena oknum perokok yang nakal, rasanya Perda KTR di berbagai daerah memang perlu dievaluasi muatannya. Ada banyak perda yang belum memuat ketentuan soal penyediaan ruang merokok kendati konstitusi sudah melegitimasi ketersediaan ruang merokok. Hal semacam ini, menurut saya, perlu menjadi fokus evaluasi dari Perda KTR lintas daerah.

Baca Juga:  Perda KTR Tak Berhak Larang Orang Merokok

Hal yang berbeda disuarakan oleh anggota DPRD Medan. Hj. Ratna Sitepu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan, menyebut bahwa penyebab dari tidak maksimalnya penerapan Perda KTR di Medan lantaran terlalu rendahnya ancaman pidana yang diatur dalam perda tersebut.

“Mungkin karena ancaman pidananya rendah, sehingga kita kurang peka terhadap perda ini. Padahal kalau kita menyadari, merokok secara sembarangan dapat menimbulkan kerugian tidak hanya pada diri perokok itu sendiri, melainkan orang di sekitarnya,” ujar Ratna saat menggelar sosialisasi perda di Lapangan Balai Desa, Medan Helvetia, Minggu (3/3).

Sial betul. Disaat banyak pihak yang mengkritisi muatan sanksi pidana dalam perda, ternyata ada orang yang justru merasa perlu ada penambahan bobot sanksi dalam perda.

Ketentuan pidana dalam perda merupakan diskursus yang sudah cukup lama menjadi polemik. Mengenai polemik ini, bahkan masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum. Mereka terbelah menjadi dua kubu besar dalam mengkaji keabsahan sanksi nestapa bagi individu dalam peraturan daerah. Ada banyak pakar yang menilai ketentuan mengenai sanksi pidana cukup diatur pada tingkat Undang-undang (UU) dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Menyoal Yogya Tertib Merokok

Prof. Andi Hamzah berpandangan bahwa hukuman pidana tak boleh berlandaskan hanya pada sebuah Peraturan Pemerintah (PP) apalagi Perda. Hal ini berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana; “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale” yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP sebagai kitab acuan penegakan hukum pidana di Indonesia.

Jadi, kalau perda KTR menemui kegagalan, ya, itu artinya memang mayoritas masyarakat yang menjadi objek regulasi tersebut tidak berkehendak. Lha, kok malah bisa-bisanya kepikiran menambah ancaman.

Mochamad Anthony

Bukan aktivis buruh, cuma buruh kantoran