Press ESC to close

Kriminalisasi PNS Perokok Bukti Kegagalan Perda KTR

Mengonsumsi produk legal bernama rokok kini jadi setara tindakan kriminal. Setidaknya itu yang dialami tiga ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pontinak yang kedapatan merokok di lingkup KTR. Dalil yang menjadi landasan hukum itu adalah Perda KTR yang berlaku di Pontianak. Disebutkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok Bab V Pasal 9. Penindakan ini memang masih bersifat tindakan pidana ringan (tipiring). Tapi ini tentu bertolak dari keserampangan tafsir atas klausul KTR.

Tapi coba kita tinjau lebih dalam, apa perlu pelanggar menjalani proses persidangan bahkan harus dilanjut pada sanksi kurungan. Sekali lagi ini yang dikonsumsi produk legal lho. Artinya terdapat dalil konstitusi yang melidunginyan. Ingat juga bahwa ada amanat konstitusi yang perlu jadi perhatian semua pemerintah daerah dalam menerapkan Perda KTR, bahwa perokok juga berhak atas ketersediaan ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok secara manusiawi. Hak bagi perokok tersebut telah menjadi muatan materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 57/PUU-IX/2011.

Pemerintah daerah harus taat asas dan konsisten dalam memaknai penerapan KTR. Sudah jelas semua itu diatur oleh payung hukum di atasnya, yakni UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pada pasal 115. Dalam pasal tersebut disebutkan (harus) adanya ruang merokok pada KTR. Nah, dalam konteks di Pontianak terkait penerapan KTR ini jelas suatu upaya kriminalisasi yang kelewat ngawur. Bahkan dalam Perda KTR-nya sendiri tidak mengakomodir klausul pengadaan ruang merokok. Artinya di situ saja sudah tidak taat asas.

Baca Juga:  Rezim Bedebah Tukang Gusur yang Doyan Nyalahin Rokok

Jika pemerintah daerah sudah taat asas, namun perokok masih melakukan tindakan pelanggaran KTR. Barulah tahap pemberian teguran berlaku. Coba kita tilik Perda KTR Pontianak pada Bab VIII Pasal 19 menyangkut sanksi administratif. Disebutkan bahwa setiap pemimpin atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR jika tidak “mengingatkan” orang untuk tidak merokok, tidak meletakkan tanda peringatan larangan merokok maka penanggung jawab tempat dikenai sanksi adminstratif. Iya mestinya termasuk jika tidak menyediakan ruang merokok. Penanggung jawab tempat patut dikenai sanksi.

Kondisi obyektifnya yang kerap kita temui pada lingkup KTR dan penerapannya hanya selesai pada pemberian tanda larangan saja. Pada beberapa kasus, di Bali misalnya, hal serupa terkait pengenaan Tipiring pernah terjadi, perokok kena sidang di tempat. Padahal hal itu tak perlu terjadi jika saja Perda KTR juga taat asas terkait penyediaan ruang bagi perokok. Bukankah adanya KTR untuk memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Bukan menjadi dalil untuk mengkriminalisasi perokok.

Intinya yang kita sesalkan dari kasus di atas, yakni tidak terjadinya proses untuk mengingatkan/teguran bagi perokok yang melanggar KTR. Lantas saja pelanggar harus menanggung denda atau ancaman pidana kurungan. Iya ini namanya kriminalisasi terhadap perokok. Mestinya fase peneguran dilakukan terlebih dahulu. Bukan lantas disikapi dengan pemidanaan. Mestinya penanggung jawab tempat juga memenuhi asas ketersediaan ruang merokok. Tindakan persuasif berupa edukasi terhadap perokok jelas lebih diperlukan. Sekali lagi jika memang Perda KTR mau diterapkan secara menyeluruh dan konsisten. Prioritaskan juga dong hak untuk perokok atas ruangnya. Itu baru taat asas.

Baca Juga:  Merokok Saat Berkendara Jadi Perhatian Kepolisian

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah