Press ESC to close

Siapa Kambing Hitam Perkara Pelajar Merokok?

Sebenarnya saya sudah agak malas menganggapi pemberitaan terkait pelajar merokok dan hukuman yang diberikan pada mereka. Bukan apa-apa, sikap saya dan lembaga terkait hal ini tetap sama: pelajar merokok bukan butuh hukuman, melainkan edukasi. Dan yang patut dipersalahkan dari aktivitas pelanggaran hukum mereka adalah orang dewasa yang gagal memberikan pemahaman bahwa mereka belum boleh merokok.

Jadi begini, sudah sedari dulu kami katakan bahwa orang di bawah usia 18 tahun tidak boleh merokok. Selain aturan berkata demikian, ada beberapa faktor lain yang menjadi landasan sikap tersebut. Misalnya, secara mental mereka belum siap mengonsumsi barang yang punya potensi mengganggu kenyamanan orang lain.

Dalam hal ini, ada cukup banyak kasus ‘pelanggaran KTR’ yang dilakukan orang di bawah usia 18 tahun yang merokok. Kebanyakan mereka merokok di angkutan umum selepas pulang sekolah. Meski kita tahu jika merokok di angkutan umum adalah perbuatan terlarang. Tetapi secara mental mereka belum bisa memahami bahwa apa yang mereka lakukan dapat mengganggu kenyamanan orang lain.

Kemudian, alasan lain kenapa mereka belum boleh merokok adalah kekurangtahuan mereka terhadap barang konsumsi itu sendiri. Ketika mereka sudah ada di usia dewasa, mereka dapat memahami segala hal yang berkaitan dengan rokok, termasuk risikonya. Dan jika mereka memutuskan merokok atau tidak merokok, itu adalah pilihan personal yang tidak bisa kita ganggu gugat.

Baca Juga:  Kenaikan Cukai Mengancam Nasib Pekerja Pabrik Rokok Kecil

Karena itulah, secara prinsip kami menolak segala bentuk hukuman pada pelajar merokok. Karena mereka adalah korban dari kesewenang-wenangan orang dewasa yang gagal memberi mereka pemahaman. Seandainya ada edukasi (bukan upaya menakut-nakuti saja) kepada mereka, boleh jadi kalaupun mereka memutuskan merokok, itu dilakukan pada usia yang sudah diperbolehkan.

Kasus-kasus yang terjadi selama ini menunjukkan betapa masih terbelakangnya pemikiran para pendidik terkait sanksi dan konseling terhadap para peserta didik. Mereka masih meyakini dengan hukuman dan ancaman, segala sesuatu dapat dikendalikan. Lewat rasa takut yang dipamerkan secara gamblang, mereka merasa kalau itu adalah jalan terbaik untuk mendidik seorang anak manusia.

Kenyataannya, setelah puluhan tahun model hukuman dan ancaman dilakukan pada peserta didik yang ketahuan merokok, toh masih saja ada kasus-kasus serupa yang terjadi. Terkadang masih muncul di media berita-berita dengan judul: Mengeluh Pusing Pulang Sekolah, Pelajar SMP di Siak Mengaku Dihukum Hisap Rokok 2 Batang Sekaligus (judul beritanya menggunakan kata ‘hisap’, bukan ‘isap’ sebagaimana yang benar.

Baca Juga:  Pendapat Yenny Wahid Soal Tembakau

Kalau memang jalan keluar yang ada di kepala para orang dewasa, terutama para pendidik, masih begini-begini saja, sampai kapanpun masih bakal kita dengar kasus pelajar merokok. Anak-anak itu masih akan tetap dihukum tanpa pernah diajak memahami alasan kenapa mereka belum boleh merokok. Lalu karena ancaman dan hukuman adalah hal yang menyebalkan, mereka tak bakal lagi takut pada para pendidik dan dengan jiwa pemberontaknya bakal terus melanggar aturan soal rokok ini.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit