Press ESC to close

Absurdnya Antirokok Memainkan Isu Sanksi Sosial

Merokok menjadi aktivitas yang paling sering disebut-sebut buruk dalam berbagai pemberitaan. Kampanye kesehatan dalam berbagai media terus saja menggiring masyarakat untuk terlibat menjadi semacam watch dog dari kepentingan antirokok. Semisal dengan dibentuknya Satgas KTR, kampung bebas asap rokok, bahkan belakangan muncul isu penerapan sanksi sosial bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan cara memviralkan foto perokok di media sosial.

Isu tersebut disampaikan oleh salah seorang pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Dr. Ardini Raksanagara. Salah satu alasan yang diulungkannya lantaran melihat banyaknya perempuan yang merokok secara terbuka di ruang publik. Baginya aktivitas perempuan merokok secara terbuka adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai moral.

Di sini brengseknya, stigma buruk terhadap perempuan perokok masih saja dilingkari sebagai ekspresi budaya yang immoral. Layaknya cap psicho freak atas hak politik masyarakat ketika memilih menjadi Golput pada musim Pemilu ini. Semangat demokrasi dalam upaya menghormati hak-hak warga dan harkat kemanusiaan telah disandera ketololan segelintir mereka yang berlabel pakar dalam konteks yang sama.

Tindakan diskriminatif terhadap perempuan perokok sebetulnya sejak rezim Hitler sudah dimainkan. Bahkan kini terwaris di kepala antirokok di Indonesia. Lebih ngeheknya lagi, pandangan busuk yang mendiskriminasi konsumen ini terus saja ditularkan ke publik. Sebagai catatan, rezim Hitler pada era Nazi Jerman menerapkan larangan keras serta stigma negatif terhadap para perempuan di Jerman yang merokok. Selain dicap sebagai perempuan tak bermoral, perempuan perokok dicap pula membawa bahaya penyakit yang mengancam kelangsungan reproduksi. Semua itu digencarkan sebagai upaya menyingkirkan dominasi tembakau yang dianggap mengancam kepentingan ekonomi-politik Hitler.

Baca Juga:  Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan Pembohongan Terkait Manfaat Kretek Untuk Bangsa

Penerapan sanksi sosial semacam itu lagi-lagi dianggap sebagai upaya memberi efek jera, sekaligus dianggap dapat mengefektifkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok. Seperti halnya sanksi denda yang diterapkan di Sukabumi ataupula di berbagai daerah lainnya.

Padahal jika aturan KTR dibarengi dengan penyediaan ruang merokok serta upaya edukasi yang inklusif, niscaya perokok akan dapat memahami tujuan yang berasaskan kepentingan bersama itu. Namun jika cara-cara yang dilakukan masih bersifat diskriminatif, iya jangan harap terwujud cita-cita masyarakat yang berkeadilan. Celakanya, landasan antirokok dalam mengupayakan itu semua tidak berasaskan rasa keadilan bagi semua pihak.

Perokok sebagai konsumen produk legal sudah barang tentu dilindungi secara konstitusi. Lain halnya jika yang dikonsumsi produk ilegal. Alih-alih untuk memberi efek jera dan menekan angka perokok itu boleh jadi malah berujung kegaduhan sosial. Bukan apa-apa, tidak semua orang suka diekspos wajahnya di medsos, iya tentu ada hak atas privasi. Iya kalau sanksi itu berterima, jika tidak malah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik yang berpotensi berbenturan dengan UU ITE.

Baca Juga:  Jika FCTC Tidak Ditelurkan, Antirokok di Indonesia Telurkan Apa?

Absurdnya lagi selama ini kita tahu pada berbagai jenis tayangan hiburan, baik produk rokok ataupun aktivitas merokok itu objeknya disensor, seturut aturan penyiaran yang berlaku. Lha kok ini sanksi sosial yang akan diterapkan justru ingin mempertontonkan perokok atas tindakan yang sebetulnya hanya perlu diedukasi. Iya sih, bukan antirokok namanya kalau tidak berlaku absurd. Argumen atas pemberian sanksi saja sudah absurd dan diskriminatif, ini malah ingin diperjelas pula. Semakin memperpanjang umur ketololan saja. Hih

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah