Press ESC to close

Salah Paham Tulus Abadi Soal Ruang Merokok di Angkutan Umum

Bulan depan Ramadhan akan tiba. Salah satu kebiasaan yang ada di bulan penuh berkah tersebut selain berpuasa, televisi yang ramai dengan tayangan dakwah, iklan sirup, jadwal berbuka puasa bersama sanak keluarga dan teman-teman, hingga mudik ke kampung halaman jelang Hari Raya Idul Fitri. Meski masih jauh-jauh hari tapi tiket berbagai kendaraan umum kini sudah mulai dipadati pembeli.

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) menjadi salah satu opsi bagi para pemudik. Selain murah, kuotanya pun biasanya lebih banyak ketimbang kereta api. Fasilitas bus AKAP pun kini bisa dikatakan sudah banyak memanjakan penggunanya. Bahkan persaingan antara perusahaan otobus (PO) dalam meremajakan armada juga memberikan satu pelayanan yang cukup memuaskan.

Bagi anda para pengguna bus AKAP tentu sudah familiar dengan nama-nama PO di berbagai trayek. Karena jauhnya jarak tempuh, di beberapa bus AKAP atau yang biasa disebut bus malam memberikan fasilitas seperti snack, makan, hingga ruangan merokok. Cukup tingginya pengguna bus malam yang perokok, demi mengakomodasi kebutuhan itu, beberapa PO menyediakan fasilitasnya meski harus merelakan dua kursi di belakang untuk tidak dijual tiketnya.

Saya pribadi sangat merasakan dampak positif dari ruangan tersebut. Ruangan merokok di bus malam terletak di samping toilet dan dibatasi dengan kaca agar asapnya tak keluar kemana-mana. Selain kursi yang  memiliki model sama dengan penumpang lainnya, di dalam ruangan tersebut juga dipasang hexos agar bisa menyedot asap yang terpapar. Jika dalam satu bis katakanlah ada stengah dari seluruh penumpang yang perokok, maka mau tidak mau harus bergantian menggunakan ruangan itu.

Baca Juga:  Kamboja, Pasar Ekspor Tembakau Sumatera Utara

Keberadaannya yang cukup memberi dampak yang positif justru kini mendapatkan sorotan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang juga merupakan aktivis anti-rokok. Dalihnya adalah ruangan merokok dalam angkutan umum tidak diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang, itu pun sebenarnya ada dalam poin di peraturan daerah dan tidak dalam undang-undang.

Ketersediaan ruangan merokok di dalam angkutan umum sebenarnya sah-sah saja tergantung dilihat jenis apa kendaraannya. Jika angkutan umum seperti angkot sangat tidak memungkinkan karena ruangnya yang terbatas, begitu juga dengan pesawat karena faktor keselamatan. Tapi untuk angkutan umum lainnya seperti kapal laut, kereta api, dan bus malam nampaknya perlu dipertimbangkan.

Tentu menjadi sangat diskriminatif jika dipukul rata semua kendaraan umum untuk tidak diperbolehkan ruangan merokok. Aktivitas merokok sejatinya bukan hal yang dilarang oleh undang-undang dan bahkan peraturan juga mengatur agar konsumen rokok bisa mendapatkan haknya. Terkhusus di dalam angkutan umum.

Sebagai contoh, di negara maju seperti Jepang bahkan sudah menyediakan ruangan merokok di kereta api. Tentu ini sebuah langkah positif yang bisa dicontoh di tanah air. Bahkan kereta shinkansen yang selama ini jadi andalan mereka pun di sediakan ruangan merokok. Jika alasannya keamanan tentu itu adalah hal yang bisa dipatahkan.

Baca Juga:  Rokok Adalah Penyebab Stunting?

Apalagi, Tulus Abadi menambahkan bahwa adanya ruangan merokok dan aktivitas tersebut di dalam bus bisa membuat kendaraan menjadi kumuh, kumal. dan menjadi rongsok. Membaca pernyataan tersebut tentu membuat saya tertawa terjengkal-jengkal, Mana mungkin ruangan rokok bisa membuat kendaraan bisa langsung bobrok, mungkin beliau harus lebih sering bermain-main ke bengkel atau nongkrong bareng anggota dinas perhubungan.

Lagian, urusan interior bus malam pihak PO dan karoseri lah yang lebih paham. Keberadaan ruangan merokok tentu sudah diperhatikan dari segala aspek termasuk kemanan. Dear Tulus Abadi, yuk lah biar kamu tahu kita coba sekali-kali naik bus malam bersama-sama.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta