Press ESC to close

Upaya Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal Dan Isu Naiknya Cukai Rokok

Dalam upaya meningkatkan penerimaan cukai dan menekan potensi defisit pendapatan negara. Aksi tim gabungan pihak Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung telah melakukan satu penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada beberapa waktu lalu. Setidaknya terdapat 11.150 bungkus rokok ilegal telah gagal diselundupkan.

Tak sampai di situ, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dijual di sejumlah toko grosir maupun penjual eceran di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo. Ditemukan beberapa pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran antara lain: rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan salah personalisasi. Dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 terdapat 115.360 batang rokok dari berbagai merkĀ berhasil disita.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Bea Cukai melakukan pula sosialisasi kepada para pemilik toko tentang ketentuan cukai untuk rokok. Sekaligus pula penempelan stiker-stiker kampanye anti rokok ilegal. Sebagai konsumen rokok kita tentu mengapresiasi langkah-langkah pihak Bea Cukai dalam upaya mengoptimalisasi penerimaan cukai untuk negara, meski tentu masih ada hal yang perlu pula dikritisi.

Baca Juga:  Kehadiran Satgas KTR Tak Boleh Mengebiri Hak Perokok

Seperti halnya menyangkut upaya pemerintah dalam menjawab akar dari persoalan maraknya peredaran rokok ilegal. Namun paradoksnya, kenaikan tarif cukai tiap tahun disebut-sebut sebagai upaya menekan konsumsi perokok. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Perokok di Indonesia selalu punya solusi kreatif untuk tetap bisa merokok.

Salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal adalah karena naiknya tarif cukai tiap tahun. Jelas, itu memberatkan beberapa golongan produsen skala kecil maupun menengah.

Tempo hari mengemuka lagi isu terkait kemungkinan naiknya tarif cukai pada pertengahan tahun 2019 ini. Meski kita ketahui Menkeu sendiri pada akhir tahun lalu menyatakan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada taun 2019. Terkait isu tersebut dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pihaknya masih mengkaji rencana kenaikan tarif cukai rokok.

Naiknya tarif cukai rokok tentu akan membawa dampak langsung yang bakal dialami sejumlah pabrikan kecil. Selain itu konsumen jelas akan turut pula merasakan dampaknya. Bukan berarti perokok jadi berhenti membeli rokok.

Konsumen kelas bawah pada gilirannya akan beralih mengonsumsi rokok yang lebih murah. Umumnya pilihan harga rokok yang berada di bawah harga rokok rata-rata tentulah rokok ilegal. Kenaikan tarif cukai di sisni selalu menjadi semacam pedang bermata dua.

Baca Juga:  Nicotine War dan Ramalan Tentang Perebutan Tembakau

Seperti yang kerap diungkapkan, cukai memang ditujukan untuk mengontrol peredaran dan konsumsi. Tak heran jika kemudian upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dipandang perlu oleh para pihak, sebagai bukti dari satu keseriusan. Walaupun sebetulnya upaya itu tidak sepenuhnya memberi solusi. Justru yang harus menjadi fokus pemerintah adalah upaya memberi satu perhatian ekstra terhadap pabrik skala kecil yang kian terdampak.

Di satu sisi kita tentu mengapresiasi upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Sementara di sisi lain kita juga turut menyesalkan, jika upaya mengoptimalisasi pendapatan cukai untuk negara justru membawa dampak lebih besar terhadap kelangsungan industri kecil dan pasarnya kemudian.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah