Press ESC to close

Pemkot Tangsel Diam-Diam Masih Butuh Pemasukan Dari Iklan Rokok

Masih belum beranjak ingatan awal tahun 2017 Pemda Tangerang Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, melakukan sosialisasi untuk membentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Satgas KTR tersebut akan melakukan pengawasan internal pada lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Bukan hanya itu, Satgas ini akan melakukan pelarangan terhadap seluruh iklan, penjualan dan promosi rokok yang ada di sekitar KTR.

Tak tanggung-tanggung, jika kedapatan merokok di KTR, akan dikenai hukuman administrasi sebesar Rp1 juta serta kurungan penjara paling lama tiga bulan. Bagi kawasan perkantoran yang kedapatan terdapat aktivitas merokok izin operasionalnya akan dicabut.

Tapi dua tahun berselang pembentukan Satgas KTR tak kunjung diresmikan. Bahkan salah satu media di Banten menyatakan “Tangsel Gagal Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok”. Dalam pemberitaan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, akan membentuk Satgas tersebut pada bulan Mei 2019. Namun karena beberapa alasan, pembentukan tersebut diundur.

Di sisi lain, salah satu kelompok gerakan antirokok dari Yayasan Lentera Anak menilai bahwa Pemkot Tangsel khawatir akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rokok yang diperkirakan mencapai 7 milliar.

Baca Juga:  Hukum Merokok di Aceh: Perokok Bisa Dipenjara

Dari Tangsel kita bisa mengetahui adanya paradoks yang terpelihara pada isu kesehatan dan pembatasan tentang rokok melalui Perda KTR. Persoalan yang mungkin juga dialami oleh daerah lainnya. Seperti di Cianjur yang mengalami susut pemasukan kas daerah sebagai akibat dari pelarangan reklame rokok di kotanya. Di Cirebon juga sama bahkan sekretaris BKD Cirebon secara terang-terangan mengakui nilai pemasukan dari keberadaan reklame rokok cukup berarti bagi kas daerah.

Sejak lama sebetulnya hal ini telah kita tengarai dalam gerakan antitembakau. Bahwa keberadaan regulasi tentang pembatasan rokok sampai pada penertiban promosinya bukanlah satu gerakan yang murni untuk kesehatan. Gerakan antirokok muncul sudah dilatari oleh kepentingan bisnis. Artinya regulasi yang ada bukan untuk memberi solusi berimbang. Justru lebih kepada upaya penguasaan pasar.

Masyarakat harus mengetahui jika diungkap lebih dalam lagi, di balik agenda pengendalian tembakau dan pembatasan rokok ada agenda kepentingan industri farmasi. Perda KTR menjadi pemulus bagi industri farmasi. Jangan kaget adanya upaya yang mendiskreditkan rokok sampai pada dorongan untuk membatasi promosinya. Sedangkan di balik upaya pembatasan itu sendiri justru diam-diam ada produk alternatif tembakau (HPTL)  yang dipasarkan serta dipromosikan melalui cara yang lain.

Baca Juga:  Tidak Merokok Bukan Berarti Aman dari Kanker

Jadi sebetulnya di balik penerapan Perda KTR maupun pembentukan Satgas KTR di Tangsel ada persoalan daerah yang pula penting diselamatkan dan perlu dipertimbangkan. Yakni terkait serapan pendapatan daerah dari promosi iklan rokok. Bisa jadi gagalnya pembentukan Satgas KTR yang terjadi di Tangsel lantaran fulus yang berkurang. Bukankah Iklan dari rokok masih sangat diharapkan pemerintah Tangsel. Aku sih yes.

Rizqi Jong

Sebats dulu bro...