Sudah barang tentu bahwa merokok di kalangan masyarakat Indonesia bukanlah hal yang asing. Betul, merokok sudah sangat mengakar di kalangan masyarakat kita, bahkan sudah menjadi budaya atau tradisi yang sudah dilakukan sejak dulu.
Uniknya lagi, budaya merokok ini dimulai sejak kemunculan Islam di tanah nusantara. Lebih spesifiknya pada masa kemunculan Wali Songo. Salah satu buktinya dengan adanya foklore atau legenda kisah “perseteruan” Sunan Kudus dan Sunan Kedu.
Perseteruan ini dimenangkan oleh Sunan Kudus sehingga Sunan Kedu akhirnya menjadi muridnya. Saat hendak pulang ke kampungnya, Kedu (Temanggung dan sekitarnya), Sunan Kedu dihadiahi Sunan Kudus tanaman tembakau. Kisah inilah yang kemudian menghubungkan tafsiran sejarah lisan tentang Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau dan Kudus sebagai daerah pengolah tembakau menjadi rokok.
Namun, perdebatan soal rokok mulai muncul di awal-awal abad ke-19 di kalangan umat islam secara umum, bukan hanya di nusantara. Maklum saja, sebab pengunaan tembakau sebagai rokok tidak ada pada zaman nabi dengan tidak ditemukannya hadis atau atsar (perkataan dan perbuatan sahabat nabi) yang menyoal tembakau.
Perdebatan tersebut memancing para ulama untuk mengadakan ijtihad baik secara pribadi ataupun kolektif. Salah satunya adalah ulama nusantara yang namanya tidak asing di kalangan santri pondok pesantren. Ya, beliau adalah KH. Ihsan Jampes. Bukti ijtihadnya dituliskan dalam sebuah kitab berjudul Syarhu Mandzumati Irsyadil Ikhwan Li Syurbil Qohwah Wad Dukhon (Petunjuk kepada Saudara, Penjelasan Hukum Meminum Kopi dan Rokok). Kitab ini berusaha menjawab beberapa ulama yang berpendapat bahwa merokok itu haram dan malah mengatakan boleh atau mubah, tentunya dengan dukungan beberapa pendapat ulama yang dinukilnya dalam kitab ini seperti Syeikh As Syibramalisi, Al Halabi, Al Barmawi yang semuanya merupakan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i.
Bukan hanya ulama nusantara, banyak ulama Timur Tengah juga yang menuliskan penjelasan hukum merokok. Salah satu ulama yang paling masyhur di abad ke-20 dan sering membahas permasalahan kontemporer adalah Syeikh Prof. Dr. Wahbah Zuhaily yang menjelaskan dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة, فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-‘Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Melihat penjelasan di atas, semakin jelas bahwa merokok itu sah dan boleh-boleh saja selama tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan. Selama ini, banyak orang yang merokok bertahun-tahun tetap baik dan sehat-sehat saja. Jadi perokok tidak usah khawatir, sebab para ulama kita terdahulu saja membolehkan untuk merokok.
- Merek Tembakau Tingwe yang Paling Nikmat - 4 July 2023
- Fungsi Filter Rokok Apa Sih? - 13 November 2021
- Pelarangan Merokok di Pesantren Juga Harus Taat Asas, Jangan Meluas Jadi Melarang Warga Merokok - 22 July 2019