Press ESC to close

Beberapa Hal yang Harus Dipahami Kemenkominfo Terkait Iklan Rokok

Wacana liar soal iklan rokok di internet terus bergulir. Apalagi setelah surat Menteri Kesehatan ditanggapi secara brutal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan sembrono, mereka segera memblokir 114 url di internet yang memiliki konten terkait rokok. Tindakan ini, tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang ada, tetapi juga mengancam kekebasan berekspresi di Indonesia.

Sialnya, komunikasi antara Kemenkes dan Kemenkominfo dalam urusan ini begitu lempang tanpa ada yang menginterupsi. Kemenkominfo, sebagai pemilik wewenang urusan internet, memberikan penuh interpretasi hukum terkait iklan rokok pada Kemenkes. Padahal, tidak semua hal yang disampaikan Kemenkes tepat secara hukum.

Ada beberapa hal yang harus Kemenkominfo pahami ketika hendak mengambil kebijakan terkait iklan rokok di internet. Pertama, tidak ada regulasi yang melarang iklan rokok secara keseluruhan. Dari UU 36/2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tidak ada pasal yang melarang keberadaan iklan rook secara penuh. Artinya, tidak bisa wacana liar yang bergulir agar seluruh iklan rokok di internet diblokir itu dipenuhi Kemenkominfo.

Jika dilakukan, hal ini hanya akan menunjukkan kepada publik betapa para pengambil kebijakan nyatanya tidak benar-benar paham akan regulasi yang berlaku. Selain itu, upaya tersebut akan memberikan persepsi buruk terhadap pemerintahan karena berlaku sewenang-wenang hanya karena isu yang beredar. Sudah tidak paham regulasi, panikan pula.

Baca Juga:  Produsen Rokok Kecil dan Peresmian KIHT Sidoarjo

Hal kedua yang harus dipahami terkait aturan iklan rokok adalah pelarangan hanya berlaku untuk iklan yang menampilkan wujud rokok. Ini sesuai dengan PP 109 Tahun 2012 tentang kesehatan tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Di luar iklan seperti itu, sah-sah saja jika kemudian ada iklan rokok yang beredar untuk publik.

Memang kemudian ada pembatasan iklan seperti yang dilakukan di media televisi, cetak, ataupun media luar ruang. Namun kembali ke perihal pertama, tidak ada dalil yang menyebutkan iklan rokok haram beredar untuk publik. Yang ada hanya dibatasi bentuk iklannya, atau penayangan iklan tersebut.

Terkait media internet, suka tidak suka, Kemenkominfo pasti sudah paham hal ketiga ini: belum ada regulasi yang mengatur persoalan iklan di internet. Hal ini tentu menjadi persoalan bagi banyak pihak. Karena ketiadaan regulasi, jangankan iklan rokok, iklan judi atau hal yang berbau seksual saja bisa dengan mudah ditemukan. Jika mau mengatur iklan di internet dengan tegas, ya lebih baik buat saja dulu regulasinya.

Baca Juga:  Menilik Kontribusi Besar Perokok untuk Pelayanan Kesehatan

Kemudian hal terakhir yang perlu dipahami Kemenkominfo: jangan mudah gegabah dalam mengambil kebijakan. Dulu ketika gencar isu soal ISIS dan terorisme, Kemenkominfo turut memblokir beberapa situs seperti suarapapua.com yang kemudian dikritik secara terbuka oleh publik. Mengingat kegemaran blokir situs dan konten di internet ini berpotensi untuk membungkam suara dan ekspresi masyarakat, ada baiknya Kemenkominfo bisa menahan diri agar tidak sembrono memblokir konten rokok begitu saja.

Apalagi, Kemenkominfo telah menyatakan jika mereka buta soal regulasi iklan rokok. Karenanya, tafsir dan interpretasi tunggal dari Kementerian Kesehatan bisa jadi bumerang jika hanya itu yang  dijadikan modal utama untuk menjalankan kuasa mengatur iklan rokok. Karena itu, lebih baik Kemenkominfo turut mengundang Stakeholder tembakau agar bisa mendapatkan pemahaman yang lebih objektif tanpa tendensi otoriter.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit