Press ESC to close

Iklan Rokok Tidak Ada Apa-Apanya Dibandingkan Iklan Kendaraan

Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, baik itu situsweb maupun media sosial. Surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 tentang pemblokiran itu dikirimkan dengan alasan untuk menekan konsumsi rokok pada anak-anak.

Dalam penjelasannya, Nila mengatakan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018). Menurut Nila peningkatan itu terjadi lantaran anak-anak belajar merokok secara daring seperti melalui media sosial.

Surat edaran Kemenkes ini pun mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di internet memiliki risiko diakses anak-anak karena beredar tanpa kontrol dan batas waktu.

Pertanyaannya kemudian apakah benar hanya gara-gara melihat iklan rokok di internet anak-anak berhasrat ingin merokok? Bukankah di Internet lebih banyak berita soal bahaya rokok? Kalau tidak percaya silakan coba sendiri ketik kata kunci “rokok” di google, apa yang ditemukan? Bukankah page 1-2 isinya berita atau artikel yang isinya bahaya rokok?

Begitu juga di sosmed, banyak sekali postingan-postingan soal bahaya rokok. Sekalipun ada soal rokok, kebanyakan postingan soal ekspresi orang merokok. Ketika orang mengekpresikan dirinya sambil merokok apakah salah?

Baca Juga:  Antirokok adalah Produk Rekayasa untuk Mendulang Keuntungan

Oke, kalau memang alasan Kemenkes RI itu benar prevalensi perokok anak dan remaja itu lantaran situsweb maupun sosmed, apa kabar dengan iklan kendaraan? Bukankah banyak sekali anak-anak dan remaja yang bebas mengendarai kendaraan?

Polri pernah merilis setidaknya 197 kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari-Oktober 2018 melibatkan anak di bawah umur. Mayoritas kecelakaan tersebut melibatkan anak usia 11-17 tahun dengan moda kendaraan bermotor roda dua.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan jumlah tersebut meningkat dari periode Januari hingga Oktober tahun 2017. Pada tahun 2017, jumlah kecelakaan lalin tercatat 157 peristiwa dengan mayoritas pengendara berusia 11-17 tahun.

Belum lagi perihal iklan kendaraan di televisi yang tak dibebani dengan aturan ketat. Aturan perihal jam tayang pun tak ada. Tak ada larangan menjadi sponsor untuk acara apapun. Iklan-iklan kendaraan itu bahkan dibuat begitu kerennya untuk dilihat; meliuk-liuk di jalanan, di pegunungan, bahkan bisa menerjang genangan air tanpa hambatan.

Itu baru iklan. Pada dunia hiburan seperti acara sinetron atau film, tak jarang menampilkan anak-anak muda yang menunggangi motor besar yang memberikan kesan gagah dan keren.

Baca Juga:  Nyoman Suwirta dan Tren Kepala Daerah Anti Rokok

Sumbangan asap kendaraan telah membawa banyak dampak buruk. Rokok kerap dituding sebagai penyebab tingginya angka penyakit dan kematian. Sementara fakta yang tak dapat dibantah, hasil penelitian yang dipublikasikan di European Heart Journal, bahwa polutan yang berasal dari bahan bakar fosil adalah penyebab terjadinya penyakit seperti serangan jantung dan stroke.

Iklan rokok tidak ada apa-apanya dibandingkan iklan kendaraan. Bahkan pengaruh iklan kendaraan jauh lebih masif ketimbang iklan rokok. Kenapa Kemenkes tidak mempermasalahkan itu?

Lebih baik Kemenkes memberikan penyuluhan yang intens kepada orang tua agar anak-anak terhindar dari rokok. Karena bagaimanapun memanfaatkan lingkungan terdekat adalah cara yang paling efektif membendung prevalensi perokok anak.

Rizqi Jong

Sebats dulu bro...