Press ESC to close

Menangkap Kepentingan Lain di Balik Isu Pemblokiran Iklan Rokok

Isu pemblokiran iklan rokok di internet yang berangkat dari logika Kemenkes sebetulnya bukan melulu soal kesehatan. Kita tentu bisa menengarai adanya latar kepentingan lain yang bikin isu itu mengemuka. Apalagi selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang periklanan di internet. Hal ini tentu menjadi persoalan bagi banyak pihak. Bahkan berimplikasi menguatkan kecurigaan publik, mengapa upaya pemblokiran itu hanya menyasar pada produk yang berkaitan dengan tembakau saja.

Berdasar informasi yang sudah beredar luas, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 yang kemudian berpotensi ditanggapi secara serampangan oleh Kemenkominfo. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Celakanya Kemenkominfo yang tidak paham betul peta persoalan, ditengarai sangat mungkin bertindak gegabah. Lantas main blokir saja apapun akun medsos mapun website resmi yang berbau iklan rokok.

Bahwa yang perlu diketahui Kemenkominfo menyangkut persoalan iklan, terutama kaitannya dengan industri hasil tembakau, dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada. Memang sih Kemenkominfo sendiri menyatakan jika mereka selama ini buta soal regulasi iklan rokok. Oleh karena itu ada hal yang perlu dijembatani dari perkara ini.

Namun tindakan menerbitkan surat edaran soal pemblokiran itu terbilang agresif. Terkait dalil meningkatnya prevalensi perokok di bawah umur sebetulnya sangat tidak nyambung. Karena iklan rokok di internet tidak menampakkan wujud rokok atau yang berkaitan dengan aktivitas merokok.

Sebagaimana yang kita ketahui, tekanan terhadap industri hasil tembakau tak lepas dari skema perang antirokok dalam upaya memberangus keberadaan industri rokok nasional, meski kalau dikuliti di balik skema itu tersembunyi kepentingan korporasi farmasi.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Diam-Diam Masih Butuh Pemasukan Dari Iklan Rokok

Faktanya peraturan terkait iklan rokok ini telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet.  Nah pertanyaannya, ada kepentingan besar apa sebetulnya yang bikin Kemenkes begitu agresif terhadap iklan rokok di internet belakangan ini. Meski yang kita tahu juga selama ini Kemenkes yang paling banyak mencampuri urusan pertembakauan atas dalih kesehatan.

Lacak punya lacak, Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di internet. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra  dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.

Sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta “pemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online”. Menanggapi hal itu, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo, Anthonius Malau menyatakan, “jika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.”

Seperti mendapat angin segar, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek kemudian menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.

Baca Juga:  Menolak Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Sebagaimana dimuat pada laman www.tobaccocontrolgrants.org telah tercantum bahwa TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative terhitung dari Agustus 2017 hingga Juli 2019. Proyek itu bertujuan untuk mendukung pemerintah mengamandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.

Lembaga yang menyandang proyek Bloomberg Initiative ini ternyata di ambang deadline proyek. Kerja-kerja kemuliaaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan untuk kemaslahatan masyarakat dan kehidupan berbangsa, tetapi semata-mata untuk memenuhi pesanan juragannya. Hal ini menunjukkan kepada publik betapa brengseknya lembaga-lembaga antirokok di bawah kendali kapital farmasi. Isu kesehatan yang digunakan selama ini tak lain hanyalah kedok belaka. Dampak dari cara-cara semacam itu berimplikasi menimbulkan persepsi buruk publik terhadap semua agenda kesehatan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah