Satu langkah diambil pemerintah terhadap keberadaan iklan rokok di internet. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut ditandatangani oleh Nila pada 10 juni 2019
Meski permintaan tersebut belum mendapatkan tindakan lebih jauh, namun tetap saja surat dari menteri kesehatan tersebut harus disikapi secara serius.
Pasalnya, tiga website bermuatan unsur rokok seperti rokokherbal.org, rokokherbal.biz, dan herbalroko.blogspot.co.id sudah dimatikan oleh pemerintah. Tiga laman tersebut ditutup dengan alasan mengandung muatan negatif dalam isinya, ini juga bisa saja jadi pintu awal untuk pemblokiran lainnya.
Tentu saja langkah pemerintah tersebut harus disikapi secara serius. Mengingat peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan tersebut cacat hukum dan tak layak untuk diterbitkan. Apalagi Kemenkominfo juga dengan gegabah tanpa mempertimbangkan secara dalam juga ikut-ikutan memperkeruh suasana. Berikut tiga alasan mengapa langkah pemerintah tersebut memang patut dikritisi.
Tidak Memiliki Landasan Hukum yang Jelas
Pemblokiran iklan rokok secara total sejatinya telah melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
Peraturan mengenai iklan rokok juga telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
Berpotensi Merugikan Negara
Penjualan melalui internet kini menjadi satu industri bisnis tersendiri yang memiliki keuntungan luar biasa. Situs jual beli online di Indonesia yang berbasis start-up ini berkembang pesat. Bahkan, beberapa di antaranya termasuk dalam jajaran ‘unicorn‘, yakni start up dengan valuasi di atas US$1 miliar atau sekitar Rp 13 triliun.
Pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merugikan negara. Katadata.co.id pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.
Mengancam Kebebasan Berekspresi
Surat edaran dari menteri kesehatan tak hanya menyasar pada situs milik perusahaan rokok saja, melainkan juga pada Akun pribadi yang sering menyebarkan informasi, gambar, dan tautan ttg rokok. Bisa saja, jika ada individu yang memosting gambar rokok hanya untuk kebutuhan pribadi tanpa unsur komersil didalamnya bisa diblokir oleh pemerintah.
Tentu jika itu terjadi maka satu asas kebebasan berekspresi di internet sudah dibelenggu oleh pemerintah. Tentu iklim penggunaan internet di tanah air akan semakin tidak sehat, sudah dibatasi dengan peraturan di atas, ditambah lagi peraturan dengan pasal karet dalam UU ITE yang kerap membelenggu warganet.
- Rokok Lucky Strike, Cigarettes That Always Strike You! - 7 November 2021
- Apa Rokok Paling Enak Versi Perempuan? - 16 October 2021
- Rekomendasi Rokok Enak Untuk Pemula (Bagian 2) - 9 October 2021