Press ESC to close

Watak Fasis Antirokok dalam Permintan Pemblokiran Iklan Rokok

Antirokok memang paling suka dalam mencari perhatian. Mulai dari gagasan hingga manuvernya yang tak masuk di akal, kali ini mereka memaksakan logika mereka untuk meminta pemerintah memblokir segala iklan rokok di dunia maya. Kampanye tersebut gencar dilakukan seiring dengan surat yang dikirimkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pemblokiran seluruh iklan rokok yang ada di internet.

Bisa dikatakan industri rokok memang jadi hal yang agak unik di Indonesia. Dengan jumlah keuntungan yang tinggi serta mampu memberi sumbangsih besar kepada negara, industri rokok ternyata mendapat perlakuan yang semena-mena di sini. Bayangkan saja ketika hasil keuntungan cukai dari rokok tiap tahunnya naik terus namun justru peraturan tentang penggunaan barang tersebut semakin diperketat bahkan hingga periklanannya.

Aturan tentang iklan rokok sebenarnya sudah ada pada undang-undang nomor 36 dan peraturan pemerintah nomor 109. Pasal 24 misalnya, menyebutkan bahwa ada larangan bagi produsen rokok untuk mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, kata-kata yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan atau kata lain dengan arti sama. Lalu di pasal 28 disebutkan Aturan ini berisi batas-batas iklan produk tembakau di media cetak. Salah satu ketentuannya adalah tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar dan luas iklan produk tembakau dilarang memenuhi seluruh halaman.

Baca Juga:  Industri Rokok Tengah Recovery, Jangan Dihambat Oleh Regulasi

Peringatan kesehatan dalam label produk juga harus dilaksanakan oleh industri rokok karena itu masuk dalam kewajiban dalam pasal 14 ayat 2. Belum lagi bunyi di pasal 27 yang isinya mengatur segala macam teknis penayangan iklan rokok mulai dari durasi, jam tayang, pencatuman tulisan 16+, hingga tak boleh menggunakan tokoh kartun karena dianggap bakal mengundang perokok di bawah umur. Aneh memang.

Sebenarnya berbagai pasal tersebut jelas sudah-sudah sangat lengkap dalam mengatur iklan rokok. Bahkan bisa dikatakan cukup diskriminatif dengan apa yang sudah diberikan oleh hasil penjualan rokok kepada pembangunan negeri ini. Namun para antirokok nampaknya haus akan kekuasaan dan mencoba untuk terus memaksakan logika mereka. Hingga kini antirokok pun meminta kemenkominfo untuk memblokir segala macam iklan rokok di internet, tentu ini gaya yang sangat fasis.

Antirokok seolah-olah menganggap diri mereka wujud yang paling mulia dan para perokok ibarat gen yang harus disingkirkan. Segala macam iklan tentang rokok harus diberangus dan kalau bisa juga perokoknya. Anda tentu ingat kekejaman pemimpin Nazi Jerman, Adolf Hitler kepada warga keturunan Yahudi kan? Bermula dari pembatasan lingkup ruang warga Yahudi di Jerman dan sekitarnya hingga akhirnya ke skala yang lebih luas yaitu pembunuhan massal.

Baca Juga:  Harga Rokok Naik Sebelum Cukai Baru Berlaku

Tentu semangat dan spirit antirokok mirip-mirip apa yang digelorakan Adolf Hitler. Ia mendambakan sebuah bangsa dengan ras yang unggul, begitu juga antirokok yang ingin menyingkirkan para perokok yang dianggap biang penyakit, padahal tentu itu sangat bisa terbantahkan. Apalagi memaksa pemerintah untuk menerapkan keinginan mereka yang cacat nalar juga bentuk aksi premanisme yang nyata.

Pembatasan tentang rokok itu sudah ada dan diatur dalam undang-undang. Jika terus dipaksakan oleh para antirokok, ini berarti mereka yang wataknya fasis atau bodoh karena kurang membaca peraturan pemerintah. Sudahlah Antirokok, berhentilah menodong pemerintah untuk menerapkan kebijakan sesuai hasrat dan nafsu kalian. Lihatlah para perokok, di tengah keterbatasan ini justru kami semakin kreatif dan bermanfaat bagi nusa serta bangsa. Kalau memang kalian percaya kurang kreatif? Coba tengok berbagai iklan rokok di Indonesia yang sukses melewati berbagai macam peraturan ketat seperti itu.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara