Press ESC to close

Selain Edukasi, Pengurus Suporter Sebaiknya Ikut Mendorong Ketersediaan Ruang Merokok di Stadion

Belakangan ini kampanye jangan merokok di stadion sepakbola menjadi marak. Terakhir, hal ini dilakukan oleh pendukung Persija Jakarta, The Jak. Melalui ketua umum pengurusnya, mereka mengajak agar para suporter tim ibukota ini unutk tidak merokok ketika berada di stadion dan di kala Persija bertanding.

Saya tentu harus mengapresiasi hal ini. Kebaikan, sekecil apapun, harus diapresiasi. Apalagi, ini adalah persoalan yang menyangkut banyak orang. Jadi ya, sekali lagi, mari kita apresiasi. Meski ya, jauh sebelum kampanye ini ramai digaungkan belakangan, Komunitas Kretek sudah melakukannya lebih dulu.

Merokok di stadion memang dilarang secara hukum. Dasarnya, Undang-undang 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012. Ada sih aturan lainnya seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah, tapi dua yang pertama sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan kekuatan hukumnya. Toh perda atau pergub isinya juga harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

Mengingat, stadion masuk dalam kategori tempat umum lainnya di aturan-aturan tadi, maka sudah sepantasnya kita tidak boleh merokok sembarangan di sana. Sebagai tempat umum, stadion sepakbola memang terbilang rawan menjadi tempat pelanggaran aturan ini. Apalagi, kawasan yang luas dan pengawasan yang minim menjadi persoalan pada sektor ini.

Baca Juga:  Tak Hanya Pengusaha Rokok, Pengusaha Ritel Juga Tolak Kebijakan Display Rokok

Sebenarnya persoalan tadi tidak hanya berlaku dalam urusan rokok semata. Dalam sebagian permasalahan sepakbola dan suporter, kurangnya petugas yang mengawal ketenteraman suporter di stadion memang kurang. Bisa jadi, hal itulah yang membuat masih terjadi beberapa kasus tidak baik di tataran suporter. Misalnya, pelemparan botol minuman atau hal-hal yang menimbulkan kerusuhan pada stadion.

Karena itulah, edukasi yang dilakukan pada para pendukung sepakbola menjadi penting agar tidak ada lagi orang yang merokok sembarangan di stadion. Karena tidak semua orang yang ada di stadion itu merokok, maka marilah kita hargai hak mereka dengan tidak merokok selama berada di dalam stadion. Berada di dalam ya, bukan kawasan.

Pada posisi ini, stadion sebagai tempat umum juga memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Sejauh penjelasan pasal 115 UU 36/2009 yang memerintahkan tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tentu saja, stadion juga harus menyediakan ruang tersebut.

Bahwa edukasi terhadap suporter yang merokok adalah penting. Tapi, mendorong ketersediaan tempat khusus merokok di stadion tidak kalah penting. Mengingat, tanpa keberadaan ruang tersebut di stadion, pasti tidak mungkin kita bisa menekan jumlah suporter yang merokok di dalam stadion. Mau rokok di-sweeping sekalipun, toh rokok tetap bisa beredar di dalam stadion.

Baca Juga:  Pesepakbola dan Rokok

Bisa saja sanksi atau denda diterapkan, tapi tetap tidak bisa membuat orang berhenti melakukannya. Maka, jauh lebih baik jika edukasi tadi diiringi oleh dorongan langsung pengurus suporter kepada pengelola stadion. Karena, sekali lagi, edukasi tidak bakal berguna jika hak mereka untuk merokok tidak diakomodasi. Menjadi suporter baik itu penting, tapi penyediaan fasilitas pada mereka juga tak kalah pentingnya.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit