Press ESC to close

Stadion Itu Tempat Umum Yang Harusnya Menyediakan Ruang Merokok

Menyaksikan pertandingan sepak bola di dalam stadion secara langsung tentu merupakan sebuah kewajiban bagi para suporter tim sepak bola. Para suporter ini sering kali berduyun-duyun pergi ke stadion dengan kelompok suporter masing-masing. Mereka rela mengantri dan membayar mahal demi mendapatkan tiket masuk yang dari tahun ke tahun harganya semakin mahal. Tapi itu bukan masalah bagi mereka, apapun akan dilakukan asalkan bisa menonton tim kesayangannya.

Semua pengorbanan tersebut acap kali tidak diimbangi dengan pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan di stadion. Masih sering dijumpai bahwa penonton tidak mendapatkan kursi dan ada saja yang kehilangan barang bawaannya.

Belum juga selesai persoalan tersebut, kini ada sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau yang meminta kepada PSSI untuk mewujudkan kawasan stadion atau tribun tanpa asap rokok. Hal ini tentu sangat miris dan sebetulnya tidak harus terjadi.

Namanya juga kelompok antirokok, apa saja bisa mereka lakukan meski merendahkan nalar berpikirnya sendiri. Padahal jika merujuk pada regulasi, ada undang-undang yang mengatur ketersediaan tempat khusus merokok di ruang-ruang publik/umum dan tempat kerja. Dalam Pasal 115 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas diatur bahwa, “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”

Baca Juga:  Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan

Kemudian diperkuat dengan Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 telah mengabulkan pengujian kata “dapat” pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dan menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu artinya, di tempat-tempat tersebut harus menyediakan tempat khusus merokok, termasuk stadion.

Adapun jika peraturan larangan merokok untuk suporter di Stadion merujuk kepada peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka memang Stadion dapat di kategorikan sebagai tempat umum lainnya yang tercantum dalam pasal 115 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

Tapi, saya sepakat dengan adanya peraturan untuk tidak merokok sembarang di stadion, tapi dengan catatan disediakan ruang merokok di dalam Stadion. Katakanlah di dalam Stadion disediakan Food Court yang memiliki Smoking Area bagi para suporter, atau di setiap sektor-sektor stadion disediakan area khusus merokok.

Dengan menyediakan ruang merokok, PSSI sudah berlaku adil bagi semua pendukung supporter sepakbola di tanah air. Dan dengan menyediakan ruang merokok, PSSI juga sudah belajar menghargai kontribusi orang lain.

Baca Juga:  Asian Games, Pesta Seluruh Rakyat Termasuk Perokok

Ahmad Saeroji

Santri doyan ngerokok