Sudah dua minggu ini ramai isu tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menuntut Persatuan Bulutangkis Djarum (PB Djarum) untuk menghentikan segala audisi yang mereka lakukan. Katanya sih, audisi yang dilakukan PB Djarum dan Djarum Foundation itu adalah eksplotasi anak. Katanya juga, mereka telah melanggar aturan yang ada. Benarkah demikian?
Terkait eksploitasi, agaknya klaim KPAI terhadap audisi bulutangkis yang berlangsung terlalu berlebihan. Jika mengadakan kegiatan yang melibatkan anak-anak disebut eksploitasi, maka akan ada sangat banyak agenda yang pantas kita sebut eksploitasi. Mulai dari kontes menyanyi, kontes memasak, hingga kontes ceramah yang menjadikan anak-anak sebagai pesertanya. Bahkan, sekadar informasi saja, kelompok idola JKT48 yang terkenal itu juga memiliki banyak anggota yang masih berusia di bawah umur.
Melihat kenyataan yang ada, seperti sudah saya katakan tadi, klaim eksploitasi anak oleh PB Djarum karena audisi agaknya amat berlebihan. Toh, jika klaim eksploitasi itu didasarkan pada dalih penggunaan atribut kepada anak-anak, hampir semua kontes di atas pun begitu. Sialnya, klaim eksploitasi dari KPAI ini tidak pernah dijelaskan secara detail bagaimana bentuknya. Jadi, marilah kita anggap klaim tersebut memang tidak benar, dan tidak perlu dipikirkan.
Kemudian, terkait pelanggaran yang dilakukan PB Djarum dan Djarum Foundation sebagai penyelenggara audisi juga tidak bisa kita benarkan. Selama ini KPAI selalu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Di sana memang disebutkan larangan pemberian sponsor oleh perusahaan rokok terhadap berbagai agenda. Kalaupun mau, tidak boleh menampilkan logo atau brand image.
Yang tidak berhasil dipahami oleh KPAI beserta para pendukungnya adalah, PB Djarum dan Djarum Foundation bukanlah perusahaan rokok. Mereka adalah entitas yang berbeda dengan PT Djarum sebagai perusahaan rokok, atau Djarum Super sebagai sebuah merek. Jadi penggunaan nama dan logo pada atribut yang digunakan pada audisi bulutangkis tidak bisa dianggap sebagai promosi rokok.
Karena memang yang dilarang oleh PP 109/2012 adalah penggunaan merek dagang dan logo produk tembakau, dan terutama upaya promo produk tembakau. Hal ini sudah dijelaskan pada Pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image
Produk Tembakau; dan
- tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
Dengan begini sudah jelas kalau audisi bulutangkis dari PB Djarum dan Djarum Foundation bukanlah agenda yang melanggar hukum. Mengingat atribut yang digunakan oleh peserta adalah logo dan brand image dari yayasan dan klub olahraga. Serta, pada agenda itu sama sekali tidak ada upaya mengenalkan rokok pada anak-anak.
Beda hal jika kemudian yang menyelenggarkan audisi bulutangkis tersebut adalah PT Djarum atau Djarum Super, ataupun jika keduanya hanya memberikan bantuan sebagai bentuk CSR lengkap dengan atribut dan logo mereka. Yang begini baru bisa dianggap melanggar.
Lagipula, pemikiran Komisioner KPAI Siti Hikmawati tentang anggapan jika anak-anak yang ikut audisi bakal merokok ke depannya karena rasa terima kasih adalah sesuatu yang bodoh. Sekadar mengingatkan, setelah seleksi atlet, mereka yang lolos sama sekali tidak diperbolehkan merokok oleh klub PB Djarum. Jika ada yang ketahuan merokok, mereka bakal dipecat oleh klub. Kalau sudah begini, darimana rasa terimakasihnya???
Ah iya, terkait PB Djarum yang melarang atletnya merokok ini adalah pernyataan dari legenda bulutangkis Indonesia Hariyanto Arbi. Menurutnya, dari masa sang raja smash Liem Swie King hingga sekarang, ada aturan dari PB Djarum yang melarang atletnya merokok. Jika ada yang melanggar ya bisa dikeluarkan.
Kalau sudah begini, masihkah kita mau mengikuti alur berpikir KPAI yang sebenarnya ya cacat secara hukum dan logikanya berantakan? Saya sih nggak mau.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024