Ada yang berbeda dari agenda Car Free Day Kota Makassar minggu lalu. Tidak hanya aktivitas olahraga atau perdagangan yang berjalan, namun juga ada sebuah kampanye. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Makassar, tujuannya: melarang orang merokok di area Car Free Day. Benarkah begitu aturannya?
Secara umum area Car Free Day masuk dalam kategori tempat umum, yang memang termasuk kawasan tanpa rokok berdasar UU 36/2009 dan PP 109/2012. Meski begitu, agaknya kampanye dan larangan Dinkes di Car Free Day ini salah tempat, mengingat di aturan yang sama tercantum kewajiban tempat umum untuk menyediakan ruang merokok. Dan, kawasan Car Free Day pun harusnya begitu.
Berdasar pernyataan dari Kepala Dinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin, kampanye dan pelarangan ini adalah petunjuk dari Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb. Upaya ini dilakukan agar masyarakat yang mau menikmati udara segar tidak terganggu paparan asap rokok di kawasan CFD.
Sekilas memang apa yang dilakukan mereka benar. Tapi hanya sekilas saja. Mengingat memang para perokok tidak boleh merokok sembarangan di area itu karena padatnya orang di sana. Namun, tetap saja, pelarangan secara total adalah sesuatu yang melanggar aturan perundang-undangan.
Entah bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini, tapi dalam beberapa waktu terakhir Makassar cukup sering disorot karena urusan rokok. Padahal, jika melihat kebiasaan banyak teman Makassar saya, orang-orang di sana terbilang akrab dengan rokok. Untuk perkara sosial pun mereka tidak pernah banyak bersinggungan, toh sudah paham sama paham.
Selain itu, upaya pelarangan yang dilakukan sebenarnya hanya bakal menimbulkan perlawanan dari masyarakat. Ketimbang melarang-larang saja, lebih baik perjelas dan berikan penanda dimana orang boleh merokok CFD. Kemudian, barulah Dinkes lakukan kampanye: ayo merokok pada tempatnya, merokoklah di area merokok, jangan merokok sembarangan.
Kalau sudah begitu, para perokok bakal lebih peduli dengan persoalan ini. Mereka tidak lagi merokok sembarangan, dan aktivitas CFD pun bakal berjalan dengan lancar. Tidak bakal ada persinggungan antar masyarakat, karena yang mau mengirup udara segar bisa mendapatkannya, yang mau merokok pun bisa melakukannya.
Memang salah satu kesalahan terbesar penyelenggara pemerintahan adalah ketidakmauan memahami dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Ketika mereka ingin diberi penghargaan karena pengendalian rokok, dan ikut kebiasaan banyak daerah, mereka melupakan kalau ada banyak warganya yang merokok. Dan membuat pelarangan total seperti tadi hanya bakal mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar hukum.
Lebih baik, jika memang tidak ingin orang yang datang ke Car Free Day terpapar asap rokok, lakukan kampanye edukasi agar orang tidak merokok sembarangan. Saya yakin, jika kemudian para peroko diberikan edukasi, pemahaman agar menghargai hak orang yang tidak merokok, mereka bakal lebih mendengarkan dan bakal mau melakukannya. Daripada melarang-larang doang tapi nggak diikuti arahannya.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024