Press ESC to close

Guru Hanya Tidak Boleh Merokok di Kawasan Pendidikan, Bukan Tidak Boleh Sama Sekali

Beberapa tahun lalu seorang pendakwah kondang pernah menyatakan kalau ada guru yang merokok, sebaiknya mereka berhenti saja. Merokok bukanlah hal baik, katanya. Jadi sebagai pendidik, Ia sama sekali tidak boleh merokok. Mungkin si pendakwah mau bilang; guru yang merokok adalah sampah, lebih baik dibuang saja, begitu.

Saya jelas tidak sepakat dengan pemahaman itu. Guru, di luar aktivitasnya sebagai pendidik, tetap seorang manusia dan warga negara. Ia memiliki hak untuk memilih, antara mau merokok atau tidak. Kalau memang tidak mau merokok, ya bagus. Kalau mau merokok, ya bagus juga. Itu artinya Ia telah menentukan pilihan dan memperjuangkan haknya sendiri.

Tapi melarang guru merokok sama sekali, tentu saja tidak ada orang yang berhak. Bahkan, regulasi terkait rokok yang ada di Indonesia saat ini hanya berlaku untuk membatasi aktivitas merokok. Ya hanya dibatasi ruangnya, tidak boleh lagi merokok sembarangan. Hanya boleh merokok di tempat khusus yang disediakan untuknya.

Kembali lagi ke persoalan guru merokok, yang sebenarnya ya tidak ada masalah sama sekali. Persoalan merokok bagi guru hanya boleh dipermasalahkan ketika mereka merokok di tempatnya mengajar. Kalau merokok di sekolah, apalagi saat di kelas dan di tengah kegiatan belajar, tentu saja itu tidak boleh. Bukan hanya melanggar aturan kawasan tanpa rokok, tapi tidak tepat secara norma dan etik yang berlaku.

Baca Juga:  Bersikap Adil pada Iklan Rokok

Merokok di depan siswa bukan hal baik. Itu adalah satu hal yang saya sepakati. Terutama jika aktivitas tersebut dilakukan di sekolah. Seandainya para murid menuntut hak yang sama dengan guru, kan jadi repot nantinya. Jadi lebih baik, kalau mau merokok geser dulu dikit keluar area sekolah.

Selain itu, guru yang merokok juga sebaiknya mengedukasi para pelajar agar tidak merokok. Setidaknya ya hingga usianya 18, mengingat aturan batasan usia perokok ada di angka tersebut. Yang lebih penting selain edukasi batasan usia, adalah bagaimana mereka mampu menghargai pilihan seseorang dan tidak sembrono menentukan pilihan. Kalau memang mereka mau merokok, silakan saja, tapi nanti setelah 18 tahun, dan setelah mampu bertanggungjawab atas barang konsumsi tersebut.

Tidak boleh membuang puntung sembarangan, tidak boleh merokok di angkutan umum atau ketika berkendara, tidak boleh merokok di kawasan yang dilarang, kalau mau merokok harus lihat keadaan sekitar, dan sebagainya dan sebagainya. Tekankan pada mereka, merokok itu adalah aktivitas yang menuntut tanggung jawab berat. Kalau tidak bisa, ya jangan merokok, biar yang mampu saja.

Baca Juga:  Kecap, Kretek, dan Rekayasa Regulasi

Menjadi guru teladan yang baik bagi pelajar tidak berarti harus tidak merokok. Perokok pun bisa menjadi teladan yang baik, mengajarkan mereka hal-hal baik tentang kemanusiaan dan sikap saling menghargai adalah upaya menjadi teladan yang baik. Jangan malah, mengajarkan pelajar untuk membenci sesuatu itu disebut baik. Kalau sudah begini, sepertinya pikiran dan jiwa orang yang beranggapan macam begitu sudah rusak.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit