Rokok elektrik atau vape sebagai produk alternatif tembakau kerap menimbulkan kontroversi. Sebagian kalangan kesehatan menilai rokok elektrik sama saja seperti rokok konvensional. Sebagian lainnya menyebut lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi ketimbang rokok. Terlepas dari itu, penggunaan rokok elektrik dan peredarannya di banyak negara mengahadapi berbagai larangan serta pembatasan. Tak hanya di sejumlah negara di Asia, di Amerika juga mendapat pertentangan yang cukup marak.
Produk yang bahan utamanya juga mengandung nikotin ini kerap dipromosikan sebagai pengentas kecanduan merokok oleh para produsennya. Termasuk pada vape sebagai salah satu produk rokok elektrik yang cukup marak dikenal di Indonesia. Pemutakhiran atas produk kontroversial ini juga terus berkembang dan juga melakukan ekspansi pasar.
Meski memiliki klaim-klaim aman dan lebih sehat, nyatanya produk ini terbilang berisiko tinggi buat para penggunanya. Seperti yang terjadi pada 14 remaja dari dua negara bagian Amerika Serikat, Ilinois dan Wincons. Mereka harus dilarikan ke rumah sakit terkena masalah pernafasan serta gangguan paru-paru setelah mengonsumsi vape.
Hal ini tentu menambah daftar catatan akan bahaya yang ditimbulkan dari produk alternatif tembakau tersebut. Misalnya pada kasus-kasus meledaknya perangkat vape saat digunakan, seperti yang terjadi pada seorang pemuda asal Texas Februari silam. Pecahan logam vape melontar ke wajahnya dan memutus pembuluh arteri karotis pemuda itu. Pada beberapa kasus lain, dampak dari ledakan perangkat vape itu samapi merusak gigi dan rahang korbannya.
Celakanya, keberadaan rokok elektrik ini terbilang masih mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur. Berbeda dengan rokok yang telah diatur melalui regulasi untuk secara tegas melarang jual beli rokok pada anak di bawah umur. Di bungkus rokok pun tertera peringatan gamblang terkait larangan tersebut. Paradoksnya di sini, di tengah gencarnya kampanye kesehatan yang mendiskreditkan rokok, prevalensi perokok pemula di Amerika Serikat justru meningkat seiring dengan maraknya peredaran rokok elektrik.
Seperti kita ketahui, sejumlah ahli kesehatan kerap menyebut berbagai zat kimia berbahaya yang terdapat pada liquid vape. Serupa halnya dengan tudingan mereka terhadap rokok, dipandang sama karena mengandung zat nikotin. Namun sebetulnya yang luput menjadi bahasan mereka lebih lanjut terkait potensi bahaya dari perangkat elektrik yang dapat meledak di luar pengetahuan penggunanya.
Di Indonesia, para pihak yang berkepentingan terhadap produk elektrik kerap pula mendorong lahirnya regulasi yang mengatur peredaran vape, meski menuai berbagai pro dan kontra. Karena sebetulnya dalam PP 109/2012 produk berbasis nikotin ini juga sudah diatur.
Lain halnya dengan di Amerika Serikat, The American Lung Asociation, menyatakan bahwa sejumlah bukti telah menampakkan dampak buruk rokok elektrik. Berdasar riset lembaga tersebut, menemukan bahan utama vape mengandung kimia berbahaya yang dapat merusak sel. Sudah ada juga aturan yang mengatur secara ketat akan peredaran dan penggunaannya, namun anaehnya mengapa masih saja bisa diakses oleh remaja, bahkan sampai membawa risiko kesehatan yang membutuhkan penanganan serius.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024