Press ESC to close

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Harus Libatkan Stakeholder Kretek

Pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Keuangan berencana menaikkan harga cukai rokok untuk 2020 nanti. Kenaikan ini tengah dikaji dan dibahas di tingkatan legislatif dan stakeholder lainnya. Pembahasan tentang naiknya tarif cukai rokok ini memang ada dalam pembicaraan nota keuangan APBN 2020. Memang kenaikan tarif cukai adalah hal yang hampir pasti selalu terjadi demi menambah pendapatan negara.

Mungkin pengecualian hanya terjadi pada tahun lalu, ketika tarif cukai untuk 2019 diputuskan tetap. Tidak naik. Beberapa analisis mengatakan hal tersebut terjadi 2019 adalah tahun politik. Tentu jika bicara agenda politik kebijakan tersebut dianggap ideal demi mendongkrak suara dari pabrikan dan para pengkonsumsi rokok.

Akan tetapi pembahasan tentang kenaikan tarif cukai rokok memang jadi satu hal yang perlu dipertanyakan. Mengingat pemerintah tidak mau melibatkan semua pihak, terutama pemangku kepentingan di sektor kretek. Sementara pihak antirokok kerap mendapatkan panggung untuk bicara soal cukai. Kalau memang ingin fokus pada isu yang digalakkan antirokok, lebih baik sekalian saja ilegalkan rokok. Jangan hanya mau menikmati manisnya pendapatan cukai rokok yang ratusan triliun itu.

Kenaikan tarif cukai rokok tentu akan menghadirkan masalah di segala lini. Dari sektor hulu misalnya, para petani akan merugi dengan tingginya harga rokok. Apalagi tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian yang cukup memberikan keuntungan bagi masyarakat. Selain itu, pabrikan juga tentu akan semakin kesulitan dengan kebijakan naiknya tarif cukai. Mengingat industri rokok kini sedang lesu akibat harga cukai yang naik terus tiap tahunnya. Jika merugi terus, tentu ini tak baik bagi industri terutama para pekerja didalamnya.

Baca Juga:  Kebodohan Bea Cukai Jakarta Soal Penerimaan Cukai Rokok Elektrik

Di sektor hilir yang paling berasa tentu dialami bagi para perokok. Lagi-lagi perokok terus diidentikkan dengan hal yang negatif meski keuntungan cukai selalu dinikmati oleh negara. Salah satu hal yang paling memungkinkan dari harga rokok yang semakin melambung tinggi adalah semakin tingginya juga masyarakat mengakses rokok ilegal non cukai. Ini tentu berbahaya mengingat semangat proteksi negara kita terhadap barang ilegal juga masih kembang kempis.

Mengingat dampak yang diberikan bisa seperti itu, maka pemerintah harusnya melibatkan pihak stakeholder kretek dalam pembahasan rencana kenaikan tarif cukai rokok. Karena selain negara, mereka juga berkepentingan pada urusan ini. Apalagi ini berkaitan dengan nasib hidup dan penghidupan mereka.

Masalah tentang cukai rokok tidak hanya berhenti sampai di kenaikan cukai rokok. Simplifikasi cukai rokok juga akan dibahas dalam nota keuangan tersebut dan jika tidak ada halangan akan dimulai pada 2020 mendatang. Tentu penyederhanaan cukai rokok ini adalah salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat sejak pertama kali didengungkan. Kebijakan tersebut akan merugikan Industri Hasil Tembakau tingkatan menengah ke bawah dan hanya menguntungkan produsen-produsen besar.

Baca Juga:  Simplifikasi Cukai Rokok Memicu Kebangkrutan Masal Industri Kecil

Setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah baiknya harus mendengerkan pendapat dari segala pihak. Rasanya para petani dan konsumen harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal kenaikan cukai rokok. Apalagi menyederhanakan keinginan pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok dengan cara yang eksploitatif.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta