Gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok adalah salah satu bentuk teror mental terhadap perokok. Baru-baru ini, rezim kesehatan Amerika Serikat kembali mewacanakan pencantuman 13 gambar baru tentang penyakit yang dikaitkan dengan bahaya rokok. Dalih kesehatan yang melandasi itu kembali direpetisi sebagai upaya mendiskreditkan rokok sebagai musuh kesehatan.
Menurut pihak Kementerian Kesehatan AS serta Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (FDA), rencananya penambahan gambar baru terkait bahaya rokok akan dihadirkan lebih mencolok. Artinya, gambar peringatan kesehatan akan mengambil porsi lebih pada bungkus rokok.
Lagi-lagi perokok dalam hal ini diposisikan sebagai konsumen yang harus ditakut-takuti. Beberapa gambar peringatan baru tersebut di antaranya adalah kanker paru-paru, tumor leher, kanker tenggorokan, dan jari kaki yang diamputasi. Melalui pesan gambar itu pihak rezim kesehatan Amerika berkeinginan membuat publik Amerika berhenti mengonsumsi rokok.
Selama ini Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara terdepan dalam hal pengendalian tembakau, pada faktanya memang belum mampu menerapkan seperti yang berlaku di Asia dan Indonesia khususnya. Industri rokok di Indonesia terbilang menganut taat asas pasca diterbitkannya PP 109/2012, baik soal pencantuman gambar peringatan kesehatan juga soal jam tayang iklan di televisi di antaranya.
Sebagai catatan penting, undang-undang yang mengatur tentang pencantuman gambar peringatan kesehatan di Amerika pernah mendapat gugatan, lantaran hal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dalam amandemen pertama Amerika Serikat.
Amerika termasuk negara yang menandatangani Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Selama ini poin-poin FCTC oleh rezim kesehatan global kerap didorong untuk diaksesi ke dalam berbagai regulasi nasional di negara yang terdaftar. Namun dari fakta di atas, sebetulnya kita dapat menengarai kegagalan Amerika berlaku taat asas terkait agenda pengendalian tembakau. Jauh berbeda dengan yang berlaku di Indonesia, meski memang terjadi juga bentuk-bentuk penolakan dari sejumlah lembaga maupun konsumen rokok yang kritis menalar kepentingan di balik agenda FCTC.
Di lain sisi kita tahu, upaya teror mental melalui gambar peringatan semacam itu tidak sepenuhnya menjawab dalil rezim kesehatan yang bertujuan menekan angka perokok. Artinya, gambar peringatan kesehatan bukanlah cara yang jitu untuk menakut-nakuti perokok. Sejatinya, perokok bukan tidak paham, bahwa rokok adalah salah satu produk konsumsi yang memiliki faktor risiko. Justru oleh perokok gambar peringatan itu kerap dianggap sebagai iklan kesehatan yang memanfaatkan bungkus rokok.
Sebagian perokok juga tahu, adanya kepentingan ekonomi politik di balik upaya rezim kesehatan mendiskreditkan rokok. Dengan kata lain, upaya itu hanyalah akal-akalan untuk merasionalisasi porsi yang dipakai untuk kampanye kesehatan dan upaya menekan gerak industri rokok.
Sekadar menyegarkan ingatan, pernah terjadi protes ataupula gugatan yang dilayangkan seorang pasien korban pernag Albania terkait penggunaan foto yang dicantumkan pada bungkus rokok. Ketika itu Ia mendapati gambar keadaan cacat kakinya dimanfaatkan untuk pesan peringatan di bungkus rokok. Hal itu lantaran pihak rumah sakit tidak melakukan prosedur yang legal dalam penggunaannya. Lagipun apa yang dialaminya bukan karena rokok.
Nah dari kasus semacam itu nalar kita tentu mempertanyakan, apakah semua gambar tentang penyakit yang dikaitkan dengan bahaya rokok sepenuhnya benar? Apakah penambahan 13 gambar penyakit yang direncanakan muncul di semua bungkus rokok tidak akan dianggap melecehkan kewarasan publik Amerika.
Boleh jadi apa yang yang tengah didorong oleh rezim kesehatan di Amerika Serikat hanyalah upaya cuci tangan dari ketidakmampuan mereka membuktikan esksitensinya sebagai negara terbaik dalam hal pengendalian tembakau. Wacana itu dapat pula dibaca sebagai penetrasi isu kesehatan yang akan didesakkan pula ke negara-negara yang memiliki regulasi tentang pengendalian tembakau.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024