Press ESC to close

Apa Sih Dampak Kenaikan Tarif Cukai Pada Perokok?

Saya kira keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebanyak 23% adalah hal yang gila. Bukan hanya tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi, tapi dalam kondisi daya beli masyarakat yang tidak bagus, menaikkan cukai setinggi ini adalah perbuatan menyengsarakan rakyat. Apalagi dengan kenaikan cukai tersebut, harga rokok akan naik 35%. Hal ini tentu saja akan sangat memberatkan para banyak pihak, termasuk perokok.

Jujur saja, perokok adalah pihak yang secara langsung terdampak dari kebijakan ini. Karena, selama ini pungutan cukai itu dibebankan pada konsumen, sehingga perokok lah yang menanggung semua kenaikkan harga tersebut. Memang pabrikan yang harus ‘menalangi’ duit tersebut saat membeli pita cukai, tapi pada akhirnya ya konsumen juga yang menanggung beban tersebut.

Itu baru pungutan cukai loh. Belum lagi, pungutan lain seperti Pajak Rokok dan PPN yang harus ditanggung juga oleh konsumen. Kalau mau ditotal, sekitar 70% uang yang dibayarkan untuk membeli rokok itu jadi pemasukan negara dan daerah. Lalu perokok disebut hanya membuat pengusaha kaya, padahal yang paling banyak menikmati uang perokok adalah negara. Gila betul.

Baca Juga:  Tujuh Fakta di Balik Pergub DKI Jakarta No. 88/2010

Kini, setelah semua uang yang diberikan perokok, negara justru sama sekali tidak memperhatikan pandangan dan nasib perokok dalam kebijakan cukai. Kondisi dan daya beli konsumen sama sekali tidak menjadi hal yang dipertimbangkan oleh negara. Dengan begini, sudah jelas jika negara memang hanya memandang perokok sebagai sapi perah penghasil uang belaka.

Satu hal yang paling berdampak pada perokok dalam perkara naiknya harga rokok adalah menurunnya daya beli konsumen terhadap produk kebudayaan ini. Tarif cukai naik tinggi, ya rokok tidak terbeli. Para perokok, mau tidak mau, harus menurunkan kelas pembelian rokoknya ke rokok yang lebih murah. Dari sebelumnya LA Lights atau A Mild sekarang belinya U-Mild. Dari sebelumnya Dji Sam Soe, sekarang beli Djarum Coklat. Kalau sebelumnya sudah beli yang murah, sekarang tinggal menanti rokok teman untuk diminta.

Kemudian, dengan naiknya harga rokok, secara otomatis peredaran rokok ilegal ini akan meningkat. Akan banyak perokok yang tergoda pada rokok ilegal karena harganya yang murah. Nantinya, ada dua efek jika perokok membeli rokok ilegal. Pertama, bisa berurusan dengan kepolisian karena dianggap melanggar hukum. Kedua, dan yang saya paling takutkan, rokok ilegal ini tidak jelas asal-usul pembuatnya. Jadi, kurang bisa dipertanggungjawabkan keamanan produknya pada konsumen.

Baca Juga:  Ketika Hukum Merokok Menurut MUI Dipelintir Kepentingan

Bagi saya, kenaikan harga rokok yang tidak masuk akal ini dalah bentuk baru penindasan rakyat oleh negara. Di saat rakyat kecil menggantungkan penghiburan sederhana atas tekanan kerja sehari-hari lewat rokok, negara justru mengambil penghiburan terjangkau milik rakyat ini. Jika sudah begini, sepertinya negara memang tidak membolehkan rakyat kecil melepaskan penatnya.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit