Kenaikan cukai rokok setiap tahun memang persoalan yang sulit terhindarkan. Apalagi di tengah perkembangan ekonomi nasional yang kurang menggembirakan ini. Karena itu, industri rokok menjadi salah satu sumber pemasukan yang diharapkan pemerintah mampu mengatasi persoalan keuangan negara. Mengacu pada RAPBN 2020 yang di situ menyebutkan target penerimaan cukai akan naik menjadi 8,2%. Dibandingkan dari angka target tahun lalu sebesar Rp 165,8 triliun, dan kini menjadi Rp 178,3 triliun.
Hal ini tentu akan memberatkan sebagian besar pelaku industri kretek. Pasalnya, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi telah mengakibatkan banyak pabrikan rokok skala kecil maupun menengah bertumbangan. Kalau demi menaikkan pendapatan harus mengorbankan nasib rakyat, artinya kenaikan tarif cukai yang tinggi bukanlah solusi bagi perekonomian kita.
Berdasar data Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan, bahwa sejak 2011 yang semula terdapat 1664 perusahaan, namun pada tahun 2017 menurun menjadi 487 perusahaan saja. Sebuah penurunan yang tentu bukan kabar yang menguntungkan. Terutama bagi pendapatan negara. Seperti yang kita ketahui, baik pajak dan cukai IHT sejak dulu menjadi pemasukan yang cukup diandalkan pemerintah.
Dengan adanya kondisi semacam itu, pemerintah bisa dikatakan mengalami dilema. Di satu sisi butuh pembiayaan yang tidak sedikit untuk kelangsungan pembangunan, di lain sisi juga harus melakukan pembatasan seturut agenda kesehatan yang dimainkan kelompok anti tembakau di Indonesia. Salah satu dari agenda itu melakukan kontrol dengan membuat mahal harga rokok serta menerapkan simplifikasi golongan cukai, dengan asumsi agar semakin menurun konsumsi masyarakat terhadap rokok dan kesehatan masyarakat pun meningkat.
Namun yang terjadi justru tak selinear yang digaungkan selama ini. Mahalnya harga rokok malah menjadi peluang bagi pasar rokok tanpa cukai alias rokok ilegal. Konsumen pada akhirnya akan memilih rokok yang lebih terjangkau harganya. Kondisi yang demikian jelas menampakkan ambivalensi pemerintah. Daya beli masyarakat ditekan, namun target penerimaan dari cukai IHT terus dikejar.
Mestinya pemerintah tetap mempertahankan skema golongan cukai yang sudah ada. Tanpa perlu lagi menerapkan aturan simplifikasi secara berkesinambungan, yang itu berpotensi membunuh satu-satu keberadaan perusahaan rokok golongan kecil. Jika memang pemerintah masih berkeinginan mengejar target penerimaan cukai rokok. Pemerintah juga harusnya lebih perhatian menata persoalan di hilir, yakni persoalan konsumen yang selama ini terdiskriminasi akibat pelaksanaan regulasi yang tidak dikawal dengan baik.
Terkait hal ini, akademisi dari Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, pada satu kesempatan menyatakan dengan jelas, bahwa “dalam model simulasi yang kita buat, tarif naik tidak apa-apa, tetapi golongan jangan sampai diperkecil lagi, misal 10 tier menjadi 8 tier. Secara umum, jika pemerintah menaikkan tarif, jumlah produksi rokok akan turun, terutama pada industri rokok kretek,” terangnya.
Jadi sebetulnya ambivalensi yang dialami pemerintah saat ini tidak akan berlarut-larut jika pemerintah lebih mengedepankan keberpihakannya terhadap sektor IHT. Industri kretek di Indonesia yang notabene telah memberi andil besar bagi pemasukan negara, harusnya tetap diberi porsi untuk terus berkembang. Sehingga pada gilirannya akan terwujud rasa keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024