Sebenarnya wacana diskriminatif semacam tidak memberikan jaminan kesehatan pada perokok adalah isu lama. Sejak zaman askes hingga BPJS, para pejabat juga kepala daerah sesumbar ingin mengeluarkan nama perokok dari daftar penerima jaminan kesehatan. Hal, yang selain diskriminatif, juga tidak bertanggung jawab.
Di luar perkara rokok, jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Entah kaya miskin muslim kristen hindu budha katolik perokok atau bukan, semuanya berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Idealnya sih begitu, tapi di sistem BPJS ini modelnya seperti asuransi belaka.
Karena itulah, wacana mencabut bantuan iuran bagi peserta BPJS perokok yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Gorontalo terdengar mengerikan. Bantuan yang dimaksud adalah penerima bantuan iuran, yang digratiskan dari segala pungutan. Golongan JKN kelas 3, dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun, karena masyarakat perokok dianggap mampu membeli rokok, maka pemerintah Gorontalo menyatakan tidak akan menjadikan perokok sebagai penerima bantuan iuran. Padahal ya, mereka merokok dengan membeli produk dengan harga paling murah dan terjangkau. Kalau tidak, ya sulit juga mereka mengakses rokok. Tidak berarti perokok miskin pasti bisa membeli rokok, apalagi rokok yang mahal.
Mungkin karena memang sejak awal tidak ditarget sebagai penjamin kesehatan seluruh rakyat, BPJS menggunakan format subsidi silang dari antar pengguna. Yang kaya bayar mahal, yang tidak berpunya dibayari pemerintah. Nah, karena hal inilah kemudian wacana soal mencabut bantuan kesehatan dari negara kerap muncul kepada perokok.
Secara sederhana, mungkin anggapan bahwa masyarakat yang merokok tidak boleh mendapatkan bantuan dana jaminan kesehatan dirasa masuk akal. Kalau bisa beli rokok, harusnya bisa bayar BPJS. Kalau sederhana banget, sih, tetep ngga masuk diakal juga sebenarnya.
Buat sebagian besar masyarakat Indonesia, rokok adalah produk rekreatif paling terjangkau yang bisa didapatkan rakyat. Karena itulah, memisahkan rokok dengan rakyat sama saja mematikan kebahagiaan mereka. Apalagi, buat masyarakat miskin, membeli rokok dengan harga paling murah adalah sebuah upaya mendapatkan semangat kerja yang lebih baik lagi.
Sekali lagi, mengingat BPJS adalah sebuah jaminan kesehatan yang diberikan penyelenggara negara, harusnya sih seluruh rakyat bisa mendapatkan bantuan dana kesehatan tanpa terkecuali. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang menggratiskan seluruh biaya kesehatan untuk warganya, selama itu semua dilakukan di fasilitas kesehatan kelas 3.
Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian bagi seluruh kepala dan pemerintah daerah. Jangan karena anggapan masyarakat bisa beli rokok, hak mereka mendapatkan jaminan kesehatan malah diabaikan. Kalau sudah begini, pengabaian bukan hanya berarti sebagai sebuah tindakan diskriminatif, tapi juga tidak bertanggung jawab oleh penyelenggara pemerintahan.
- Dokter Bertanya dan Perokok Menjawab, Template Percakapan Tentang Rokok dan Penyakit - 24 July 2023
- Daftar Merek SKT Buatan Djarum Paling Enak - 8 May 2023
- Suara Penolakan Revisi PP 109/2012 Dari Senayan - 21 July 2021