Press ESC to close

3 Hal yang Harus Disiapkan Terkait Perda KTR

Suka atau tidak, sebenarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah menjadi kebutuhan bagi persoalan terkait rokok di Indonesia. Memang, persoalan rokok ini harus diatur oleh regulasi, dan untuk tingkat daerah, Perda KTR lah yang menjadi garda depan. Walau masih banyak yang bermasalah, tapi tetap harus diterima oleh seluruh masyarakat.

Nah agar Perda KTR yang dibuat tidak menimbulkan polemik, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah. Karena, persoalan ini sebenarnya menyangkut hak banyak orang, sudah sepantasnya persiapan dilakukan dengan lebih matang. Mengingat, sejauh ini, hampir seluruh Perda KTR dibuat sekenanya saja. Tanpa ada persiapan yang jelas, hingga akhirnya Perda tidak berjalan maksimal.

Hal pertama yang perlu disiapkan oleh sebuah Pemda adalah mendengarkan semua pihak dari masyarakat. Ini penting, mengingat agenda dengar pendapat publik selalu saja dilakukan hanya dengan kelompok yang antirokok. Kalau sudah begini, jelas sudah kenapa hampir semua Perda KTR tidak berjalan optimal, lah yang didengar hanya satu kepentingan, bukan kepentingan masyarakat keseluruhan.

Kelakuan seperti itulah yang kemudian membuat Perda berjalan asal-asalan. Di aturannya banyak yang galak, tapi hanya pada perokok. Padahal, ada banyak pihak yang harus ditertibkan terkait perkara rokok ini. Mau dibuat Satgas apalah-apalah sekalipun, tidak akan berjalan efektif selama kepentingan seluruh lapisan masyarakat didengarkan.

Baca Juga:  Tidak Merokok Bukan Berarti Hemat

Kemudian, hal kedua yang perlu disiapkan oleh Pemda adalah sosialisasi. Mungkin selama ini sudah dilakukan sosialisasi, tapi ya tidak berjalan baik dan efektif. Biasanya, sosialisasi hanya dilakukan dalam waktu singkat, dan sekadar sosialisasi belaka. Padahal, yang dibutuhkan publik dalam sosialisasi tersebut adalah edukasi agar setiap pihak bisa mengikuti Perda KTR.

Misal, sosialisasi dilakukan hanya dengan menyuruh orang untuk tidak merokok di sembarang tempat. Padahal, bukan cuma itu yang diperlukan. Harusnya, sosialisasi juga dilakukan agar orang-orang yang tidak merokok tidak hadir di ruang merokok. Soalnya, ada banyak kasus ketika orang yang merokok pada tempatnya masih saja dikomplain karena merokok. Plis deh, itu ruang merokok bos. Tentu saja, hal itu terjadi karena sosialiasi yang tidak berjalan dengan benar.

Lalu, hal ketiga dan yang paling penting, tentu saja sarana dan parasana. Kalau mau Perda KTR berjalan efektif, Pemerintah Daerah harus menyediakan Ruang Merokok di banyak tempat. Ingat, ini adalah faktor kunci untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok. Selama ruang merokok tersedia, pembatasan ruang untuk perokok bisa berjalan. Kalau tidak, ya tidak bakal bisa berjalan, sekeras  apapun aparatur daerah bekerja.

Baca Juga:  Begini Cara Mengurangi Prevalensi Anak Merokok yang Benar

Pada konteks ini, selain membuat aturan sanksi bagi pengelola tempat umum yang tidak mau menyediakan ruang merokok, Pemerintah Daerah harus menjadi contoh dengan menyediakan ruang merokok di berbagai kantor-kantor pemerintahan. Ingat, yang berurusan dengan kantor pemerintahan bukan cuma orang yang merokok, agar yang lain terlindungi dari paparan asap, ya sediakan ruang merokok dong.

Jika nantinya daerah-daerah telah memastikan hal-hal di atas berjalan, saya kira penegakkan Perda KTR bakal berjalan dengan lebih efektif. Karena, sekali lagi, urusan KTR ini mengikat semua lapisan masyarakat, jadi ya harus menyerap semua kepentingan yang ada. Selama Perda KTR hanya mengakomodir kepentingan satu golongan, selama itu pula Perda akan berjalan hanya untuk golongan tersebut, tidak untuk seluruh lapisan masyarakat.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit