Rokok elektrik sebagai produk alternatif tembakau adalah produk konsumsi yang juga dikenai tarif cukai. Oleh pemerintah, cukai pada produk hasil tembakau dijadikan sebagai instrumen pengendali. Dengan adanya pita cukai, setidaknya konsumen mendapat kejelasan serta jaminan pengawasan atas produk tersebut.
Beberapa waktu lalu Dirjen Bea Cukai telah mengungkap beberapa kasus peredaran produk rokok elektrik ilegal. Yang sebetulnya selama ini kita dapat dengan mudah mengaksesnya melalui online, karena memang dijual bebas. Diketahui sudah beberapa platform e-commerce yang dijadikan peredaran rokok elektrik ilegal tersebut.
Tentu hal itu terjadi karena belum adanya aturan yang jelas menyangkut keberadaan rokok elektrik. Beberapa waktu lalu memang ada dorongan pihak Kemenkes untuk merevisi PP 109 tahun 2012. Terutama menyangkut penggunaan dan peredaran rokok elektrik. Namun hal itu kabarnya masih dalam perumusan.
Sejauh ini, pihak pemerintah jika bicara soal isu rokok dan kesehatan serta soal tata niaganya, pasti saja produk rokok yang terus diblejeti. Angka perokok harus ditekan. Bahkan tak hanya rokok, perokok juga menanggung stigma negatif serta merasakan diskriminasi akibat ada regulasi tentang KTR yang dibuat semau tafsir.
Seperti yang kita ketahui, selama ini dalam upaya melariskan produk alternatif tembakau, para pelaku usaha bisnis tersebut memainkan dalih kesehatan untuk merebut pasar perokok. Rokok elektrik disebut-sebut sebagai jembatan pengentas ketergantungan pada rokok. Prevalensi pengguna rokok elektrik pun kian hari terus saja bertambah. Seiring kampanye kesehatan dan stigma negatif yang dimainkan kelompok antitembakau dalam memainkan isu rokok. Meski memang untuk produk kretek terbilang memiliki pasar yang loyal, pasar itulah yang menjadi incaran industri farmasi global sejak lama.
Jika kita tilik lagi, tidak sedikit para perokok ataupun yang baru coba-coba merokok, kemudian memilih menggandrungi rokok elektrik terjerumus dalam narasi kesehatan, dan para konsumen inilah yang sebetulnya sangat rentan dirugikan oleh produsen-produsen yang tidak bertanggung jawab. Yakni para pelaku usaha yang bisa dengan bebas membuat komposisi yang kita tidak tahu kejelasan bahan bakunya.
Beda halnya dengan industri rokok, para pelaku usaha di industri rokok terbilang taat asas dan konsisten. Misalnya menyangkut cukai rokok yang diatur melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sementara peredaran rokok eletrik ilegal secara tata niaga belum diatur lebih rinci, sehingga potensial sekali dimanfaatkan. Lalu pada praktiknya pemerintah hanya sibuk mengurusi kampanye kesehatan yang mendiskreditkan rokok.
Padahal ya, kalau memang pemerintah mau berlaku adil dan serius, mestinya jangan cuma ke produk rokok yang selama ini industrinya sudah berlaku tertib. Baik soal penerapan peringatan gambar kesehatan, jam tayang promosi, dan soal tata niaganya. Artinya, produk hasil tembakau lainnya juga harus diperlakukan sama. Terlebih soal peredarannya yang rentan dimainkan para pihak yang tak bertanggung jawab.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024