Press ESC to close

Ketika Negara Akui Dampak Kenaikan Tarif Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang. Terus terang, bukan karena saya seorang perokok lantas menentang alasan ini dengan sangat subjektif, akan tetapi dampak dan efek domino yang ditimbulkan akan begitu besar. Sudah barang tentu perekonomian kita akan mengalam stagnansi akibat daya beli yang rendah, belum lagi nasib para petani tembakau juga yang akan makin terkatung-katung. Terbaru, fakta menyebutkan bahwa kenaikan cukai rokok akan berpengaruh pada tenaga kerja.

Sebelumnya, pemerintah gemar memberi pujian kepada industri tembakau yang dianggap mampu menyerap tenaga kerja yang besar. Pujian ini dilontarkan kala berkunjung ke beberapa daerah yang perekonomiannya ditopang oleh industri hasil tembakau. Di sisi lain, pemerintah seolah-olah lupa dengan pujian-pujian tersebut dan seenaknya saja menaikkan cukai secara progresif tanpa ada pertimbangan yang bisa masuk di akal.

Badan Kebijakan Fiskal baru-baru ini memprediksikan bahwa bakal terjadi pemangkasan tenaga kerja dalam jumlah besar di sektor industri pertembakauan. Tentu bencana tersebut diakibatkan oleh kenaikan tarif cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko menyebutkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bakal memangkas 1,3 persen tenaga kerja atau sekitar 4.000 orang. Lebih lanjut ia menjelaskan, problem tersebut bisa jadi karena kompensasi dari pengurangan produksi, dari pengurangan jam kerja dan sebagainya.

Baca Juga:  Upaya Blitar Membangkitkan Tembakau Selopuro

Senada dengan Nasrudin Djoko, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim berpendapat keputusan ini jelas merugikan industri rokok dan tembakau. Permintaan terhadap rokok bisa saja turun, sehingga pembelian tembakau oleh perusahaan ikut terdampak.

Kalau permintaan terus menurun, kinerja industri rokok dan tembakau jelas akan menyusut. Bila demikian, bukan tidak mungkin perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya demi mengurangi beban biaya di tengah permintaan yang merosot.

Maka menjadi sebuah ironi bagi pemerintahan Jokowi yang sedang menggenjot ekonomi dari industri yang ada di dalam negeri. Ketika industri dipaksa terus tumbuh dan menghasilkan laba serta membayar pajak kepada pemerintah, di sisi lain harga dibuat mahal. Seperti apa kata teori ekonomi klasik yang menyebutkan bahwa daya tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi sejatinya juga mampu menggerakkan roda ekonomi sebuah bangsa. Nampaknya hal itu tidak diindahkan oleh pemerintah.

Efek domino lainnya juga akan muncul dari efisiensi tenaga kerja yang dilakukan oleh industri. Jika berdasarkan pada prediksi di atas maka ada sekitar 4.000 orang yang akan tanpa pekerjaan akibat tarif cukai naik. Seperti yang kita ketahui juga bahwasanya banyak efek dari pemutusan kerja akibat dari kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pabrik.

Baca Juga:  Menyoal Iklan Rokok di Internet

Di sisi lain Indonesia kini tengah kedapatan berkah yaitu bonus demografi. Berkah ini sangat besar bisa menjadi sebuah bencana jika pemerintah tak mampu memaksimalkan sumber daya manusia atau angkatan pekerja yang melimpah. Jika problem tarif cukai ini saja tak mampu diselesaikan dan berakibat pada pemangkasan tenaga kerja, tentu ini satu langkah kemunduran dalam menghadapi bonus demografi yang tengah Indonesia dapatkan.

Terakhir, problem kenaikan rokok jika dianggap sebagai cara menekan jumlah perokok adalah kebijakan yang sangat naif. Rokok perlu disadari bukan hanya berbicara asap dan kenikmatan, tapi sebagai sebuah warisan budaya yang ternyata sudah banyak menghidupi banyak orang.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta