Press ESC to close

Ketika Pemerintah Batalkan Upaya Simplifikasi Cukai

Isu simplifikasi cukai yang telah beberapa kali mengalami revisi memang menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah. Sebab simplifikasi atau penyeragaman tarif ditengarai hanya akan menguntungkan pabrikan besar karena mereka memiliki modal dan pasar yang sudah dalam genggaman. Maka dengan begitu, isu ini bertentangan betul dengan tujuan pemerintah menjadikan cukai sebagai instrumen pengendali produksi rokok.

Lagipun jika itu resmi diterapkan, penerimaan cukai sebagai pendapatan bagi negara tak pula signifikan. Bukan apa-apa, pabrikan kecil niscaya banyak yang bangkrut terdampak penyeragaman tarif, karena tak kuasa menyesuaikan harga pasar akibat harus membayar bebanan tarif cukai yang sama dengan pabrikan besar. Sebagaimana kita ketahui, besaran tarif cukai di Indonesia ini terbilang majemuk—menyesuaikan jenis dan golongan rokok yang diproduksi.

Baguslah pemerintah segera mengambil sikap untuk tidak melanjutkan peta jalan terkait simplifikasi cukai. Seperti yang ditegaskan melalui sebuah siaran pers kemarin hari, bahwa pihak Kemenkeu akan lebih mengacu pada PMK terbaru (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019). PMK ini, praktisnya, peraturan yang menjelaskan tentang kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau berdasar jenis dan golongannya. Berdasar hal itu, harga jual eceran rokok pun akan naik sebesar 35%, jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Peraturan Soal Rokok di Aceh Harus Inklusif Terhadap Perokok

Jika alasan pemerintah terkait simplifikasi cukai adalah upaya mengendalikan produksi rokok serta mengontrol konsumsi masyarakat. Sebetulnya dengan mengacu PMK terbaru saja sudah dapat diprediksi menimbulkan berbagai potensi buruk yang akan ditanggung stake holder pertembakauan. Termasuk konsumen rokok, sebagian perokok memilih beralih ke rokok yang lebih murah. Niscaya sejumlah pabrikan akan mengurangi kuota produksinya, karena pasar juga mengalami kelesuan. Seturut itu jelas akan mempengaruhi target penerimaan cukai bagi negara.

Kasar kata, selalu saja kita sebagai masyarakat menjadi bulan-bulanan dalam upaya pemerintah menegaskan posisinya. Padahal pemerintah pastinya tahu, bahwa karakter industri rokok di Indonesia ini berbeda dengan yang berlaku di negara lain. Terdapat nilai-nilai kearifan yang silih melengkapi dalam laku usaha bangsa kita, khususnya pada industri kretek. Tidak bisa bebanan tarif cukai golongan industri kecil (golongan III) disamakan dengan golongan besar. Jika memang pemerintah bersungguh menjunjung semangat Nawa Cita. Isu simplifikasi cukai hanya akan membunuh sumber-sumber pendapatan lokal, sumber usaha dari lini kretek di antaranya.

Baca Juga:  Kemenperin dan Wacana Kenaikan Cukai Rokok

Lagipun, isu ini sebetulnya muncul setelah kehadiran perusahaan rokok asing yang mulai banyak mengakuisisi saham pabrik-pabrik di Indonesia. Pada konteks industri pertembakauan, beberapa merek lokal diambil alih dan dijelmakan seturut agenda mereka. Beberapa pabrikan rokok kecil yang masih bertahan harus menghadapi persaingan yang tidak berimbang akibat regulasi yang ada. Salah satunya melalui isu simplifikasi cukai itu.

Jika memang alasan tidak dilanjutkannya peta jalan simplifikasi cukai lantaran pemerintah lebih berpihak pada nasib industri pertembakauan dalam negeri. Maka, itu satu hal terpuji, karena memang seharusnya begitu. Namun, hal itu tak berarti membuat gembira banyak pihak. Sebab PMK terbaru terkait kenaikan tarif cukai yang tinggi juga bukan suatu jalan yang menyehatkan bagi kehidupan industri kretek skala kecil-menengah.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah