Press ESC to close

Intervensi Militer Dalam Urusan Rokok

Penetrasi anti rokok semakin hari semakin gencar. Setelah sukses menelurkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota, kini kampanye mereka menyasar lingkungan masyarakat terkecil; kampung.

Ya, kampung tanpa rokok atau kampung bebas rokok atau apa pun istilahnya, kini bermunculan di beberapa daerah. Argumentasinya hampir seragam; demi menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Beberapa kampung secara radikal melarang penuh aktivitas merokok warganya. Beberapa lainnya masih agak toleran dengan menyediakan ruang atau area merokok.

Yang terbaru, warga RW 3 Kelurahan Sewu, Surakarta, melakukan deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok. Yang unik dari deklarasi ini adalah keterlibatan Babinsa dari Koramil setempat, tepatnya Babinsa dari Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta. Jujur, saya kurang paham apa tugas dan wewenang Babinsa. Tapi, ini adalah kali pertama saya mendengar ada aparat kemiliteran yang terlibat sampai urusan asap rokok.

Sertu Suparno, sebagai Babinsa di Kelurahan Sewu, menyebut bahwa deklarasi ini bukan untuk melarang aktivitas merokok, melainkan untuk menempatkan perokok sebagaimana mestinya. Sampai di sini rasanya masih masuk akal, sampai akhirnya komitmen kesepakatan terbentuk. Dalam poin-poin kesepakatan warga ada komitmen untuk tidak merokok dalam rumah dan tidak menyediakan asbak dalam rumah.

Baca Juga:  Gara-gara Sri Mulyani, Rokok Ilegal Marak di Indonesia

Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal poin-poin kesepakatan warga. Yang pasti, dua poin tadi jelas bertentangan dengan apa yang disampaikan Sertu Suparno. Menciptakan lingkungan hidup yang sehat dengan melarang individu untuk merokok dalam rumahnya masing-masing jelas jauh panggang dari api. Apalagi sampai mengatur untuk tidak menyediakan asbak. Ngawur!

Mau seluruh warga kampung anti rokok sekalipun, lingkungan hidup gak akan sehat kalau masih buang sampah sembarangan. Sebaliknya, kesehatan lingkungan hidup akan tetap terjaga sekalipun banyak warga yang merokok, asalkan disediakan tempatnya. Selain itu edukasi perokok santun juga bisa jadi solusi agar warga lebih paham situasi dan kondisi sebelum merokok.

Selain itu, kampung tanpa rokok ini dirumuskan berdasarkan Perda KTR, maka haruslah juga menganut konstitusi yang mengatur hak perokok dan bukan perokok. Ia tidak boleh menabrak konstitusi. Merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pada pasal 115 yang mengatur tentang KTR, di dalamnya terdapat kewajiban untuk menyediakan ruang khusus merokok. Artinya kampung tanpa rokok tidak boleh melarang warganya untuk merokok karena merokok itu legal dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga:  Begini Aturan Larangan Merokok yang ada di Indonesia

Sebagai Babinsa, Sertu Suparno harusnya mampu membina warga Kelurahan Sewu untuk lebih memahami ketentuan hukum. Warga perlu diberi pemahaman tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh secara terang dan objektif. Sayangnya, pembinaan semacam itu hanya bisa dilakukan apabila Sertu Suparno—sebagai pembina—telah memahami ketentuan hukum terkait.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd