Press ESC to close

Intervensi Negara Pada Aktivitas Merokok di Dalam Rumah

Bogor boleh dikatakan sebagai satu daerah di Indonesia yang sangat diskriminatif terhadap para perokok. Bukan hanya Walikota Bogor, Arya Bima yang sering mengeluarkan pernyataan serta kebijakan yang sangat antirokok, sikap serupa juga dilakukan oleh bawahannya. Sebut saja Lurah Sidang Sari, Eka Deri Rahmat Irawan yang baru-baru ini rajin melakukan sosialisasi larangan merokok dalam rumah di daerahnya.

Sebelum kritikan kepada Lurah Sidang Sari saya layangkan, pertama sekali-lagi saya tekankan bahwa rokok adalah produk ilegal dan pembeliannya diatur dalam peraturan begitu juga dengan perihal pengonsumisianya. Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok milik Kota Bogor. Dalam aturan tersebut bisa dilihat bahwa tak ada kata-kata rumah yang menjadi tempat dilarang untuk merokok.

Aturan tersebut sejatinya sudah jelas mencerminkan bahwa Lurah Sidang Sari melakukan kegiatan yang melawan aturan yang tertuang dalam Perda KTR Bogor. Secara praktik, Lurah Sidang Sari sejatinya melalukan blunder. Bagaimana bisa seorang pemimpin yang menjadi panutan bagi masyarakatnya melakukan satu kegiatan yang tidak berdasarkan tupoksinya. Jelas mungkin beberapa pihak menganggap ini hal yang baik, sebutlah para pegiat antirokok, namun patut disadari tindakan ini sangat menyalahi aturan yang telah disepakati bersama.

Bisa saja kami menyebut bahwa Lurah Sidang Sari sangat arogan dalam melakukan kegiatan tersebut. Seolah-olah melakukan kebijakan yang terlihat seperti malaikat, nyatanya Lurah Sidang Sari nampak seperti seorang yang bodoh dan tak taat aturan. Mirisnya, dilakukan pula penggalangan massa dalam melakukan kegiatan ini, seperti yang diberitakan bahwa ibu-ibu PKK di daerah setempat diajak untuk melakukan sosialisasi ini.

Baca Juga:  Harga Rokok Merangkak Naik, Pemerintah Harus Lebih Waspada

Di sisi lain, rumah sejatinya adalah lingkup privat bagi sebuah kelompok rumah tangga. Maka setiap tindakan yang dilakukan oleh pemiliknya selama tidak melanggar hukum maka ya sah-sah saja. Saya tegaskan sekali lagi rokok dan merokok adalah tindakan legal yang tidak melawan hukum dan rumah adalah tempat di mana orang-orang boleh meluapkan kemerdekaannya. Sungguh sangat miris ketika merokok yang kini mulai dipersulit, lalu saat seseorang memilih untuk merokok di rumahnya atas dasar menghormati sekitarnya, ia pun juga dipersulit. Sungguh hal yang sangat naif.

Sementara itu, terkadang memang negara rasanya sering untuk merepotkan warganya. Sudah mengakses rumah dipersulit, menikmati kemerdekaan di rumah sendiri pun semakin sulit. Dilema bukan? Di mana generasi sekarang banyak yang kelimpungan untuk memiliki rumah sendiri.

Kembali kepada problem di Bogor, Lurah Sidang Sari seharusnya memikirkan hal lain yang lebih penting ketimbang larangan merokok di rumah. Problem rumah tangga yang lebih penting adalah kekerasan di dalam rumah tangga. Menurut data yang ada di P2TP2A Kota Bogor, pada 2017, tercatat ada 134 aduan yang masuk, terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada 2018, mengalami penurunan menjadi 108 kasus dan selama Januari sampai Oktober tahun ini, baru ada 93 aduan kasus yang telah masuk ke P2TP2A Kota Bogor. Jangan-jangan, problem ini juga dialami oleh warga dari Lurah Sidang Sari.

Baca Juga:  Petani Tembakau Pamekasan Butuh Sistem Tata Niaga yang Berpihak

Kekerasan di dalam rumah tangga jelas melanggar hukum sedangkan merokok dalam rumah tidak melawan hukum.

Di akhir tulisan, saya ingin mengutip salah satu kalimat dari sebuah film yang baru saya tonton yaitu ‘Knives Out.’ Di awal dan akhir adegan film tersebut dengan gamblang memamarkan kalimat  ‘My House, My Rules, My Cofee.’ Sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Lurah Sidang Sari yang sewenang-wenang, mari kita gubah kalimat tersebut menjadi ‘My House, My Rules, and My Cigarettes!’

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta