Press ESC to close

Melawan Sesat Pikir Kebijakan Terkait Ruang Merokok

Tak ada peraturan tentang rokok di Indonesia yang dibuat untuk menyelesaikan masalah. Jangankan peraturan, baru wacana kebijakan saja sudah suram. Berpikir seolah rencana kebijakan itu baik, padahal kemudian dibuat hanya untuk mendiskriminasi rokok dan perokok belaka. Mau membatasi area merokok, tapi ruang merokok tidak disediakan.

Terakhir, adalah seoang Wakil Ketua Dewan perwakilan Daerah yang menyatakan hal keblinger terkait rokok. Menurutnya, diperlukan sebuah undang-undang Pembatasan Area Merokok di Ruang Terbuka agar persoalan terkait rokok bisa diselesaikan. Sekilas, hal ini mungkin bisa dianggap baik, walau sebenarnya sama sekali tidak dibutuhkan dan tidak penting.

Ada beberapa alasan kenapa wacana kebijakan tersebut tidak diperlukan. Yang pertama, tentu saja, kita sudah punya begitu banyak aturan terkait rokok yang belum berjalan efektif. Pembatasan area merokok ini sudah dibahas dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Di dalamnya, telah dibahas kawasan tanpa rokok yang secara prinsip juga membatasi area merokok di tempat umum.

Persoalannya, poin-poin dalam aturan ini masih belum berjalan secara efektif. Masih ada begitu banyak tempat umum juga tempat kerja yang tidak menyediakan ruang merokok. Padahal ya ruang merokok adalah kunci dari penyelesaian segala persoalan terkait rokok. Dan selama itu belum dilakukan, mau dibuat ribuan aturan baru pun tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

Baca Juga:  Tembakau Menjadi Andalan Petani Demak

Ya, ruang merokok adalah kunci. Tempat tersebut adalah jawaban atas segala persoalan terkait rokok. Dengan ketersediaan ruang merokok, orang-orang yang tidak merokok akan terlindungi dari paparan asap rokok. Dan dengan ketersediaan tempat itu, hak orang-orang yang merokok juga dapat terjamin. Semua mendapatkan haknya, dan semua bisa saling menghargai hak masing-masing.

Kalau ruang merokok sudah tersedia, tinggal lah kita menegakkan aturan. Ada orang merokok di tempat sembarangan, hukum saja, mereka sudah tidak punya alasan lagi untuk melanggar aturan. Ruang merokok sudah tersedia kan. Nah, di urusan ini juga agaknya banyak pejabat pemerintahan atau anggota dewan yang terhormat masih keblinger memahami persoalan.

Dalam hal mengurangi prevalensi perokok di bawah umur juga, ketimbang meniadakan iklan secara total, kenapa tidak penegakkan aturan pembelian saja yang diperkuat? Mereka yang belum berusia 18 tahun tak boleh beli rokok. Hal ini bisa diwujudkan dengan menunjukkan kartu identitas tatkala membeli rokok, misalnya. Ya kan daripada bikin aturan baru tapi nggak jalan, lebih baik perkuat penegakkannya.

Baca Juga:  Saat Banyak Pihak Berupaya Meniadakan Cengkeh dari Kretek

Memang masih ada beberapa persoalan terkait rokok yang belum bisa diselesaikan. Namun, coba dilihat dulu apa sebenarnya akar dari permasalahan terkait rokok ini. Jangan-jangan, justru hal yang membuatnya menjadi masalah adalah cara berpikir kita yang salah, atau malah aturannya yang salah. Toh sejak dulu orang merokok tidak menjadi masalah, baru ketika ada banyak aturan saja persoalan makin runyam.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit