Search
Rokok

Bogor yang Galak Pada Rokok Tapi Menikmati Duitnya

Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan target pendapatan asli daerah sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun 2020. Angka yang ditargetkan ini jelas cukup tinggi tapi ya itu bukan hal yang penting untuk dibahas. Yang menarik, dari target PAD daerah yang terkenal antirokok, masih ada poin pendapatan yang diterima dari industri rokok. 

Seperti yang kita ketahui bahwa Bima Arya sangat fokus terhadap pelarangan merokok di daerahnya. Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang terbit pada 2009 dan direvisi pada 2018 membawa beberapa polemik karena sifatnya yang melampaui aturan di atasnya. Tidak hanya itu, Perda KTR terbaru Kota Bogor ini juga amat diskriminatif tidak hanya pada perokok, tapi juga pada para pedagang dan ritelnya. 

Akan tetapi, ketika melihat poin pendapatan daerah, menjadi sebuah ironi ketika Pemkot Bogor tetap menikmati keuntungan dari Industri Hasil Tembakau. Tercatat, Industri hasil tembakau tercatat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp43,6 miliar sepanjang 2019 di Kota Bogor. Sebuah angka yang lumayan besar untuk kategori usaha terdiskriminasi di daerah tersebut. 

Sejatinya Wali Kota Bogor tak boleh naif dalam melihat permasalahan ini. Angka keuntungan PAD sebesar 43,6 miliar dari IHT seharusnya bisa dipandang dari sudut yang lebih luas. Dari angka tersebut jika kita melihat dari perspektif ekonomi bahwasanya ada satu potensi pemasukan yang bisa dimaksimalkan oleh Pemkot Bogor. 

Baca Juga:  Alokasi DBHCHT yang Baik Ala Sulawesi Selatan

Boleh saja kemudian Perda KTR dibuat di suatu daerah. Namun, pasal-pasal yang terkandung dalam regulasi tidak boleh memarjinalkan perokok dan industri rokok. Pada konteks ini, sudah sepantasnya Perda KTR Bogor ditinjau ulang dan diperbaiki demi kebaikan semua pihak. 

Toh, Kota Bogor juga tetap akan tertib jika seandainya Perda KTR kemudian dibingkai dalam frame upaya menjembatani keinginan para perokok dan yang tidak. Bukan kemudian menggebu-gebu melarang rokok secara membabibuta walau akhirnya uang keuntungannya disikat pula.

Jika melihat dari konstruksi pola berpikir seorang Bima Arya, nampaknya memang harus diruwat. Sekali lagi perlu ditekankan bahwa rokok adalah produk legal dan juga punya aturan tersendiri dalam distribusinya. Apa yang kemudian dituangkan dalam poin-poin di Perda KTR Bogor sejatinya adalah sebuah tindakan yang inkonstutisonal. Bagaimana mungkin sebuah daerah menerapkan peraturan yang bertabrakan dengan undang-undang, sebut saja PP 109 yang sudah mengatur tentang regulasi penjualan rokok.

Di tengah ekonomi Indonesia yang kini diperkirakan akan mengalami hambatan beberapa tahun ke depan, sektor konsumsi seharusnya mampu ditingkatkan. Sudah terbukti dalam kondisi krisis, industri hasil tembakau justru mampu tetap bertahan dan memberikan pemasukan yang luar biasa. Pengalaman seperti ini seharusnya menjadi guru yang bijak bagi Pemkot Bogor dalam menata ulang kembali arah ekonomi mereka ke depan.

Baca Juga:  Blokir Iklan Rokok di Internet atau Blokir Kebebasan Berekspresi?

Selain itu, Perda KTR Bogor yang menuai polemik kini tengah digugat oleh masyarakat. Para pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020. Perda KTR dianggap tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat.

Indi Hikami