Press ESC to close

Fenomena Dua Harga Rokok Merugikan Konsumen

Fenomena kenaikan harga rokok di sejumlah retail sejak Desember 2019 lalu sudah banyak dirasakan konsumen. Naiknya perlahan memang, bahkan menimbulkan beberapa tafsir. Hal ini ditengarai sebagai strategi retail untuk menjaga psikologi konsumen. Menginjak Januari 2020 fenomena tersebut jelas membawa pengaruh di masyarakat. Selain perokok pada akhirnya dituntut adaptif, muncul pula kekesalan lain yang mungkin tak mengemuka.

Dari fenomena naiknya harga rokok ini ada satu hal yang membuat konsumen merasa terkecoh. Pasalnya, pita cukai 2019 masih boleh dipakai sampai akhir Januari. Nantinya, pada periode menuju Maret, di pasaran akan beredar dua jenis cukai, yang satu masih mengacu pita cukai lama, rokok dengan pita cukai baru pun sudah mulai beredar. 

Kabarnya, sejak minggu kedua Januari, pita cukai sudah dicetak dan didistribusikan. Sebagai catatan saja, jika Anda mendapati harga rokok yang belum naik karena masih beredar rokok produksi November dan Desember 2019, pita cukainya pun masih pita cukai 2019. Namun, pada februari ini juga sudah beredar rokok dengan pita cukai 2020. Artinya, mulai bulan Februari, dan setidaknya sampai April nanti, produk dengan pita cukai lama dan berpita cukai baru niscaya masih sama-sama dijual di toko dan retail.

Baca Juga:  3 Daerah Ini Menjadi Contoh Baik Dalam Melindungi Hak Perokok

Menghadapi fenomena ini konsumen dituntut untuk teliti sebelum membeli. Bukan apa-apa, sangat dimungkinkan konsumen mengalami kerugian, karena buka mustahil ada saja pihak yang memanfaatkan kondisi semacam ini. Mengambil keuntungan dengan cara menjual rokok berpita cukai lama, namun dijual seharga pita cukai baru.

Jika mengacu pada peraturannya, akhir bulan Maret sudah semestinya rokok yang beredar adalah rokok berpita cukai 2020. Rokok berpita cukai lama sudah harus ditarik dari peredaran. Pihak ritel sudah semestinya tidak memajang atau menjualnya. Kita sebagai perokok tentu tidak akan terima mendapatkan perlakuan yang merugikan. Bukan apa-apa, jika hal itu terjadi tentu yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga kepercayaan publik terhadap retail yang berlaku tidak wajar itu.

Seperti yang kita ketahui, kebijakan cukai untuk tahun 2020 ini menetapkan kenaikan harga jual eceran sampai 35 persen. Adapun jika ada produk rokok yang beredar masih belum menggunakan harga baru yang naiknya lebih tinggi dari harga tahun sebelumnya. Berarti rokok yang dijual itu adalah rokok periode tahun kemarin. 

Adapun secara ketetapan, kenaikan harga rokok yang baru adalah produk rokok yang diproduksi pada tahun 2020. Keluarnya produk berpita cukai baru tersebut di pasaran tergantung pada percepatan penyerapan produk, kalau rokok dengan pita cukai 2019 sudah habis, secepatnya produk rokok yang harganya lebih tinggi akan masif dijual di pasaran.

Baca Juga:  Rokok Klembak Menyan dan ‘Ritual’ Inisiasi di Urutsewu

Jadi sekali lagi, selain tulisan ini untuk mengingatkan kita sebagai sesama konsumen rokok. Secara langsung hal ini juga menjadi semacam peringatan kepada pihak toko maupun retail untuk tidak memanfaatkan kondisi yang ada. Justru sebaiknya, para pihak dapat kooperatif menghadapi fenomena kenaikan cukai yang mengakibatkan mahalnya harga rokok. 

Artinya, baik konsumen maupun pedagang rokok adalah pihak yang sama-sama terdampak oleh kenaikan harga rokok pada tahun 2020 ini. Biar tahu saja, pedagang rokok pun tidak bisa mengembalikan produk berpita cukai lama yang sudah dibeli. Konsumen juga baiknya mampu mengambil sikap bijak, ketika mendapati rokok berpita cukai lama tetapi sudah dijual dengan harga yang tinggi. Iya tanpa harus banyak cingcong, tinggal pindah ke toko sebelah aja.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah