Press ESC to close

Ketika Alokasi DBHCHT Tak Lagi Dinikmati Penghasil Cukai

Terbitnya PMK 7/2020 yang dikeluarkan Kemenkeu baru-baru ini semakin memperjelas pemanfaatan dana bagi hasil dari industri tembakau (DBHCHT) yang dimonopoli demi kepentingan kesehatan. Pasalnya poin dari PMK tersebut mengisyaratkan perluasan cakupan penggunaannya untuk mengatasi persoalan stunting. Padahal, selama ini melalui PMK 222/2017 tentang DBHCHT sebelumnya sudah menetapkan penggunaan DBHCHT untuk mendukung JKN sebesar 50 persen.

Dari persoalan ini kita jadi mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengurusi JKN. Bahkan ini semakin kentara saja kalau penggunaan DBHCHT ini menjadi ‘liar’ dimainkan untuk mengakali problem JKN. Pemerintah seperti mau cuci tangan atas ketidakmampuannya mengurusi persoalan kesehatan selama ini. Padahal, dalam poin peruntukan DBHCHT terdapat poin-poin yang seharusnya dapat kembali ke petani dan industri.

Sudah ditengarai sejak lama memang aturan soal alokasi DBHCHT ini tidak tepat sasaran. Sebelum PMK 222/2017 keluar, alokasi dana ini harusnya diberikan untuk peningkatan mutu bahan baku dan pembinaan industri. Selain itu, memang ada juga alokasi untuk pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi aturan cukai. Sayangnya, untuk dua poin pertama, alokasi tidak banyak dirasa buat para petani.

Ngeheknya, dalam perumusan tentang aturan tentang DBHCHT tidak pernah para pemangku di sektor pertembakauan dilibatkan. Tiba-tiba saja terbit PMK nomor 7 tahun 2020 sebagai alat untuk mengintervensi penggunaan DBHCHT alih-alih mengatasi persoalan stunting. Permasalahan utama dari PMK ini adalah alokasi dana bagi hasil yang terkesan dipaksakan, dan tidak berpihak pada pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Skema Pembunuhan Industri Kretek Nasional

Secara nalar sederhana saja, persoalan stunting ini mestinya bisa diatasi menggunakan alokasi 50% yang diisyaratkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Kalau penngunaan DBHCHT harus diperluas lagi, entah berapa persen yang mau diambil untuk urusan kesehatan ini, iya itu kelewat konyol. Angka alokasi 50% itu sangat besar, sudah mengambil porsi separuhnya loh dari nilai keseluruhan, Bu Menteri. Kenapa harus dipaksa lagi mengongkosi persoalan stunting. Dari sini kentara betul ada yang tidak beres dalam pengelolaan JKN kan, lagi-lagi duit perokok pula yang diperas.

Seperti yang kita ketahui, dana bagi hasil itu berasal dari industri tembakau yang produknya selama ini kerap distigma buruk oleh rezim kesehatan. Di sini paradoksnya, produk rokok yang kerap distigma buruk justru dari sisi pajak-cukainya malah jadi ‘liar’ dipergunakan untuk urusan kesehatan. Padahal, masih ada hal penting lainnya, terutama untuk membantu kelangsungan industri kretek yang selama ini mengalami hantaman akibat regulasi cukai.

Selama ini yang kita ketahui, DBHCHT harusnya kembali pada pemangku kepentingan, yakni ke petani atau buruh (industri). Namun, dari faktanya hanya berkisar pada pemberian pupuk atau bibit pada awal musim tanam. Tidak banyak hal lain yang dilakukan untuk upaya meningkatkan mutu bahan baku. Tidak pernah ada upaya untuk mengembangkan teknologi pertanian, yang nantinya bisa membantu petani menurunkan beban produksi.

Baca Juga:  Iklan Rokok Di Jakarta Dipreteli, Efektifkah?

Ngeheknya lagi, rezim pengelola DBHCHT ini seperti tidak mau peduli dengan nasib para pelaku di sektor pertembakauan. Melulu mengambil langkah-langkah yang tidak bijak, hanya karena narasi kesehatan yang dilekatkan pada produk tembakau. Lantas serta merta saja semua mau diarahkan untuk mengurusi persoalan kesehatan. Cara-cara ngehek kok permanen, teleq!

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah