Search

Perda KTR Adalah Contoh Regulasi yang Mandul

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai produk kebijakan daerah yang ditelurkan di berbagai daerah kerap kali menuai kritik. Tentu saja kritik yang paling sering adalah soal tidak efektifnya Perda tersebut dalam penegakkannya.

Terkait kritik senada bukan cuma pada persoalan Perda KTR. Pada beberapa regulasi lainnya yang berkaitan dengan problem masyarakat dan perkotaan terjadi sama. Beberapa Perda dan Perwali di Makassar di antaranya. Secara umum, menurut pihak DPRD Makassar tidak efektifnya sejumlah Perda dan Perwali yang ada lantaran tidak terlibatnya SKPD terkait dalam konteks penegakannya.

Faktanya menyoal Perda KTR, selama ini memang rata-rata yang terjadi adalah tidak disiapkannya infrastruktur pendukung untuk menunjang asas win-win solution. Aktivitas merokok yang sedianya diatur dalam aturan KTR hanya terkesan yang penting sudah terbit saja. Sehingga tak heran muncul sikap-sikap perokok yang menganggap aturan tersebut sebagai angin lalu belaka. Tentu saja ini akan menebalkan citra buruk yang selama ini dialamatkan  kepada perokok dari pihak pembencinya. 

Sudah bukan rahasia, bahwa dalam proses  pembuatan kebijakan yang mengatur hal-hal khusus itu cukup menyedot anggaran besar. Umumnya digunakan untuk honor dan biaya studi banding para anggota dewan yang terlibat dalam proses perumusan dan pengesahannya. Sebagian besar masyarakat tentu merasa dikecewakan oleh kenyataan semacam itu. Bukan apa-apa, selain anggaran tersebut berasal dari pajak masyarakat, kok ya hasilnya sama sekali tak memberi dampak positif yang dapat dirasakan semua lapisan. 

Baca Juga:  Cukai Naik Saat Pandemi Sama Dengan Bunuh Diri 

Sebagai perokok, kita tentu menyesalkan kondisi semacam itu. Secara umum, aturan yang seharusnya mampu memberi rasa keadilan, malah menjadi berujung pengabaian. Artinya, apa yang selama ini mestinya dapat mencipta masyarakat yang beretika, justru menimbulkan kerancuan dan tafsir negatif terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya di Kota Makassar.

Dalam konteks Perda KTR, selama ini kerap di situsweb Komunitas Kretek menyinggung beberapa kontroversi dari aturan tersebut. Bahkan pula mengkritik beberapa upaya diskriminatif yang melandasi penerapannya. Sebagai contoh yang paling mencolok adalah yang berlaku di  Kota Bogor, adanya upaya mengkriminalisasi perokok dengan penerapan denda dan ancaman kurungan bagi perokok yang melanggar ketentuan KTR.

Padahal, untuk urusan sanksi dan denda pada Perda KTR ini masih kontroversial, karena (di beberapa daerah) memuat ketentuan pidana yang oleh para ahli masih menjadi perdebatan tentang kesahihan adanya ketentuan pidana dalam Perda. Lebih tepatnya kalau persoalan hukum pidana tentu sudah diatur melalui KUHP. 

Pula bukan rahasia umum lagi kenapa Perda KTR menjadi tidak efektif, lantaran ada beberapa daerah yang hanya melakukan copy-paste dari Perda yang sudah ada. Sehingga menimbulkan kesangsian publik. Salah satunya Perda KTR Bantul. Secara asas, aturan ini seharusnya dibarengi dengan penyediaan ruang merokok, namun pada praktiknya lebih sering terabaikan. Perokok dipaksa mentaati aturan untuk tidak merokok di area KTR, tetapi ruang untuk merokok tidak lebih dulu disiapkan. Dari sini ditengarai betapa ‘kejar tayang’ betul penerapan Perda KTR, untuk tidak menyebutnya grasak-grusuk belaka.

Baca Juga:  Mengintip Kehidupan Bahagia para Artis Perokok

Tidak jarang pula, Perda KTR diterbitkan sekadar menjadi alat pencitraan daerah saja. Demi mengejar target citra kota ramah anak ataupula citra kota sehat dan bersih. Ditengarai pada beberap kasus, Perda KTR diluncurkan hanya demi tercapai gol pendek yang dianggap membanggakan. Sehingga dengan begitu kota tersebut mendapatkan penghargaan. Sementara hal yang paling penting berdasar asas suatu regulasi adalah untuk memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Dimana rasa nyaman bagi semua lapisan masyarakat terakomodir. Inilah hal-hal yang melatari kenapa Perda KTR menjadi tidak efektif, bahkan lebih tepat dikatakan mandul.